Sumut Liputan4.Com – Binjai, Awal kejadian pada hari Senin Tanggal 03 Oktober 2022, sekira pukul 04.00 wib, ketika korban an. ST, Lk, (42) Alamat Dusun. II Mekar Jaya Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan mengendarai mobil pick’ up Suzuki Carry menuju arah Medan, dan setibanya di Km. 16 pelapor diberhentikan oleh seorang perempuan dengan alasan hendak menumpang ke Medan.
Sekitar 50 meter kemudian, 4 orang laki-laki yg tidak di kenal dengan mengendarai 2 unit sepeda motor tiba-tiba memberhentikan mobil korban yang salah satunya sambil memegang kampak dan mengatakan kalau perempuan itu adalah istrinya selanjutnya mereka menurunkan perempuan tersebut dan mengarahkan korban untuk putar balik arah yang semula mengarah ke medan kemudian berputar dan mengarah ke Binjai.
Setibanya di areal lahan PTPN 2 Jalan. Bangau Kel. Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, korban yang merasa terancam keselamatannya lalu secara tiba-tiba mematikan mesin, mencabut kunci kontak dan melompat keluar mobil menuju arah semak-semak dan berlari menjauh. Beberapa saat kemudian korban kembali lagi ke areal lahan PTPN 2 tempat korban menghentikan kendaraannya, namun mobil tersebut sudah tidak ada lagi, sehingga atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Binjai Timur dengan Nomor : LP/B/88/X/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Tanggal 03 Oktober 2022.
Respon cepat laporan tersebut Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Alex Pasaribu, SH beserta anggota untuk melakukan lidik dan pengungkapan kasus.
Penyelidikan yang dilakukan unit reskrim memperoleh informasi tentang keberadaan terduga pelaku kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, di Desa Tanjung Pama, Kecamatan Kutalimbaru, an. ZFS. als. EF, Lk, (37), Alamat Dusun. 1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, terduga pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur untuk di interogasi singkat terkait peristiwa tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi kemudian dilakukan pengembangan sehingga mengarah ke satu nama, di Simpang Megawati Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, berhasil mengamankan 1, orang pelaku lainnya a.n. HS als. H, Lk, (23), Alamat Dusun,1 Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang,
Dari hasil interogasi terhadap kedua terduga pelaku bahwa mereka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Binjai Timur berikut barang bukti 1 (satu) Unit mobil Suzuki Carry pic-up, 1 (satu) buah senjata tajam jenis Kampak, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sedangkan terhadap terduga pelaku lainnya saat ini unit reskrim Polsek Binjai Timur masih melakukan lidik dan pengembangan(DPO).(Abdi)
Sumber :
(HumasResBinjai,06/10/22)
Berita dengan Judul: Komplotan Bandit Modus Umpan Perempuan Numpang, Polsek Binjai Timur Polres Binjai Amankan 2 Pelaku pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno