Bekasi | Infakta.com – Legitimasi penyelenggaraan Pemilu dimulai dengan dilaksanakannya semua tahapan Pemilu secara terbuka, jujur, adil dan berkepastian hukum sesuai asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum.
Apabila hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi kedaulatan rakyat yang dilakukan setiap lima tahun sekali untuk memilih seorang sebagai pejabat pemerintahan, hanyalah kegiatan pemborosan keuangan negara karena pada prosesnya diselenggarakan tidak sesuai dengan asas, prinsip, dan tujuan pemilihan umum.
Ketum LSM KOMPI, Ergat Bustomy Ali, menyampaikan melalui rilis tertulisnya, Kamis 11 Januari 2024, meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi untuk taat terhadap sebagaimana ketentuan yang di tegaskan pada Pasal 20 huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan: KPU Kabupaten/Kota berkewajiban “menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat”.
Selain itu, Ergat menegaskan bahwa dalam melakukan pencermatan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, KPU Kabupaten Bekasi harus benar-benar menjamin dan memastikan Laporan Awal Dana Kampanye yang disampaikan, sudah memuat cakupan informasi antaranya terkait dengan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Sumber Perolehannya, Catatan Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk Sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Karena bisa saja Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, hanya berisi angka-angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan,” ujarnya.
“Apalagi sampai dengan hari ini, KPU Kabupaten Bekasi belum terlihat menyampaikan rilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg ditingkat kabupaten, yang dibuat baik pada laman resmi KPU Kabupaten Bekasi maupun pada media cetak dan/atau media elektronik,” ungkapnya.
“Apabila Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, berisi angka-angka dan tulisan yang tidak sesuai dengan kenyataan, maka sesuai ketentuan Pasal 334 ayat (2), Pasal 496, dan Pasal 497 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Partai Politik Peserta Pemilu dan Caleg, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” tuntas Ergat.
Sementara Ali Rido Ketua KPU Kabupaten Bekasi terkait hal dimaksud pun memberikan klarifikasinya bahwa KPU Kabupaten Bekasi telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi pada tanggal 7 Januari 2024.
“Sebanyak 18 partai politik peserta Pemilu 2024 telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) secara tepat waktu ke KPU Kabupaten Bekasi,” jelas Ali Rido, Kamis (11/1/2024) siang.
Dari aplikasi tersebut, lanjut Ali Rido, KPU Kabupaten Bekasi telah melakukan pencermatan terhadap LADK yang disampaikan oleh peserta pemilu tersebut untuk memastikan kelengkapan dan kesesuain.
“Sebagaimana hasil dari pencermatan bahwa maka sebanyak 18 LADK partai politik peserta pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi dinyatakan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Dan sesuai ketentuan jika LADK tidak lengkap dan tidak sesuai, maka peserta pemilu diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan pada tanggal 8-12 Januari 2024,” tegasnya.
“Hal tersebut sesuai PKPU 18 tahun 2023 (lampiran 1) tentang program dan jadwal kegiatan tahapan dana kampanye pemilihan umum,” terang Ali.
Kegiatan kampanye pemilihan umum sesuai ketentuan Pasal 325 sampai Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tutur Ali Rido, didanai dan menjadi tanggung jawab peserta pemilihan umum.
“Selanjutnya untuk pengumuman resmi tentang LADK partai politik peserta pemilu 2024 yaitu pada tanggal 13 Januari 2024 secara serentak,” pungkas Ali Rido.