Liputan4.com, Sergai – Dua orang warga Desa Serbananti, Kecamatan Sipispis, Kab Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), yakni Masriadi alias Adi (lk 39) dan Lambas Sinaga alias Lambas (lk 49) kompak masuk sel atau jeruji besi.
Mereka masuk sel dikarenakan kekompakan mereka memiliki barang haram narkotika jenis ganja dan jenis shabu.
Adi dan Lambas ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut di sebuah gubuk yang berada di perkebunan sawit di Dusun 1 Desa Tinokah, Kecamatan Sipispis, Jumat (09/09/2022) sekira pukul 16.00 wib.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP M Kunto Wibisono melalui Kasi humas AKP Agus Arianto kepada awak media, Senin (12/09/2022), membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika tersebut.
“Ia benar, Saat petugas menanyakan kepada kedua pelaku milik siapa barang-barang yang ditemukan tersebut, Kedua pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut benar milik mereka yang ditemukan dan disita dari kekuasaan mereka”Ujarnya.
Dijelaskannya, Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang dibalut slasiban coklat berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (bruto) 689,06 gram, dan berat bersih (Netto) 668,5 gram, kemudian 12 (dua belas) bungkus kertas wara putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 36,10 gram, dan berat bersih (Netto) 31,3 gram, 13 (tiga belas) bungkus kertas warna putih berisikan daun, biji, ranting kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (brtuto) 18 gram, dan berat bersih (Netto) 13,58 gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,36 gram dan berat bersih 0,86 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,17 gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 3 (tiga) buah wadah plastik, Beberapa buah plastik klip kosong, 3 (tiga) buah pipet runcing, 1 (Satu) unit handphone merek Nokia warna hitam, Uang sebesar Rp 115.000 (seratus lima belas ribu rupiah) dari saku celana kanan Masriadi.
Untuk menangung jawabkan perbuatannya, Selanjutnya, petugas membawa Masriadi dan Lambas Sinaga beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya. (Dmk)
Berita dengan Judul: Kompak Miliki Narkoba, 2 Warga Sipispis Sergai Kompak Juga Masuk Sel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Sarianto Damanik