Berita  

Komnas HAM Mengapresiasi Langkah Polda Sumut Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng TRP

komnas-ham-mengapresiasi-langkah-polda-sumut-menahan-delapan-tersangka-kasus-kerangkeng-trp

 

Sumut Liputan4.Com – Apresiasi itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).


“Mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini, Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” katanya.

Gatot menyebutkan, ditahannya kedelapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Polda akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” sebutnya.

Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari.

“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.(Abdi)

Berita dengan Judul: Komnas HAM Mengapresiasi Langkah Polda Sumut Menahan Delapan Tersangka Kasus Kerangkeng TRP pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Abdi Sumarno

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777