JAKARTA, Liputan4.com | Komnas HAM menyampaikan kesimpulannya terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu kesimpulannya yakni adanya dugaan kuat Brigadir J melakukan pelecehan seksual ke Putri Candrawathi.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang tanggal 7 Juli 2022,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Selain itu, Komnas HAM juga membenarkan terjadinya peristiwa kematian Brigadir J di kediaman dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Pembunuhan Brigadir J juga termasuk pada extrajudicial killing.
Kesimpulan berikutnya yakni, tidak ditemukannya unsur penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan hanya luka tembak. Hal itu berdasarkan pada hasil autopsi pertama dan kedua.
Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kelima tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM, dan istri Sambo yaitu Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal 340 diketahui mengatur soal pidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun.
(Frd/Mch)
Berita dengan Judul: Komnas HAM: Brigadir J Diduga Kuat Lecehkan Putri Candrawathi pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Fredi Andi Baso