Berita  

Komisi Tinggi HAM PBB Laporkan Intimidasi Aktivis Papua, Kemenlu Membantahnya

komisi-tinggi-ham-pbb-laporkan-intimidasi-aktivis-papua,-kemenlu-membantahnya

Laporan rutin tahunan Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) tersebut dirilis 17 September lalu. Bertajuk “Kerja Sama dengan PBB, perwakilannya, serta mekanisme di lapangan HAM”, laporan itu memuat resume aduan kasus-kasus represi dari aktor negara dan non-negara yang diterima para aktivis HAM seluruh dunia. Represi itu terjadi akibat kerja sama para aktivis dengan PBB, perwakilan PBB, dan yang terkait mekanisme HAM. Kasus-kasus tersebut terjadi di 32 negara, salah satunya Indonesia.

Sebanyak lima aktivis Papua disebut namanya di bagian laporan kasus dari Indonesia. Yang pertama adalah kriminalisasi dan intimidasi kepada Wensislaus Fatubun, penasihat Majelis Rakyat Papua. Laporan menyebut, Fatubun rutin memberi dokumentasi, testimoni, dan analisis untuk PBB. Kedua, penargetan kepada Yones Douw, pria asal Suku Me, akibat mendokumentasikan dugaan kekerasan di Papua Barat untuk OHCHR.


Ketiga dan keempat, ancaman, pelecehan, dan intimidasi kepada pemimpin umum media Papua, Jubi, Victor Mambor dan kepada pengacara HAM Veronica Koman. Serangkaian tindakan itu diterima Mambor dan Koman karena melaporkan situasi Papua dan Papua Barat kepada mekanisme HAM PBB dan karena menghadiri rapat PBB.

Kelima, penahanan dan tuduhan kepada Juru Bicara Komisi Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo, atas sangkaan memancing kerusuhan dan melakukan makar karena menyerukan hak rakyat Papua menentukan nasib sendiri di hadapan Dewan HAM PBB, Maret 2019.

Laporan tersebut juga mencantumkan sanggahan pemerintah Indonesia yang telah disampaikan kepada Komisi pada 12 Agustus 2021. Pemerintah membantah Yeimo ditahan terkait aktivitasnya bekerja sama dengan PBB dengan menyebut, penahanannya akibat peran Yeimo memancing kerusuhan di Jayapura 2020 silam, serta karena pembelaannya pada “separatisme”.



Dalam tanggapannya kepada media dalam negeri, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengulang bantahan tersebut. “Indonesia menegaskan tidak memberi ruang bagi praktik reprisal [pembalasan] terhadap aktivis HAM seperti yang dituduhkan, dan segala sesuatunya [tindakan pemerintah] didasarkan pertimbangan pengenaan ketentuan hukum,” ujarnya mengklarifikasi kepada CNN Indonesia.

Faizasyah juga menekankan bahwa laporan ini adalah kompilasi aduan—secara implisit bermaksud bilang aduan tidak sama dengan fakta. Bahkan, ia menyebut pula, laporan ini tidak dibahas dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-76, pada 14-27 September 2021. Terakhir, ia mengkritik bias negara maju dalam laporan tersebut.

“Sebagai catatan akhir, hampir seluruh dari ke-32 negara yang dilaporkan dalam dokumen itu adalah negara berkembang. Sayangnya laporan tersebut luput menyoroti kejadian pelanggaran HAM di negara-negara maju, misalnya kasus-kasus Islamofobia, rasisme dan diskriminasi, maupun ujaran kebencian,” tutupnya.