PERATURAN Daerah (Perda) terkait Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan pada RSUD Ulin Banjarmasin yang tertuang dalam Perda Pemprov Kalsel Nomor 8 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2019 menjadi rangkaian seluruh kegiatan sosialisasi Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi.
“ALHAMDULILLAH, hari ini management RSUD Ulin Banjarmasin bisa menghadirikan dua narasumber dalam melaksanan kegiatan kami kedewanan dalam rangka menjelaskan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kotabaru tentang dua perda yaitu Retribusi Jasa Usaha dan Tarif Pelayanan di RSUD Ulin,” ujarnya usai menyelesaikan kegiatan Sosialiasi dua Perda di Desa Stagen, Pulau Laut Utara, Kotabaru, Selasa (11/5/2021) siang.
Pada kesempatan itu, politisi Partai Golkar dari Dapil VI Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu menuturkan, dalam pelaksanaan pada kegiatannya tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru sangat memberikan apresiasi.
“Tadi banyak juga yang dipertanyakan oleh masyarakat terkait dua perda tersebut, termasuk tarif dan jasa layanan kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, ini saya suka. Dimana, semakin banyak bertanya maka dipastikan akan memahami inti dari perda yang telah disampaikan,” paparnya.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel yang akrab disapa paman Yani itu mengharapkan, dengan dihadirkannya kegiatan sosialisasi dua perda (sosper) yang berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari 9 – 11 Mei di Desa Stagen tersebut mampu menjadi jembatan informasi lanjutan bagi masyarakat lainnya.
“Sosialisasi ini sangat bagus sekali dilaksanakan terkhusus bagi masyarakat di Kalsel tepatnya di Kabupaten Kotabaru sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Medik RSUD Ulin Banjarmasin, Muhammad Aini mengatakan, sangat berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait jasa dan tarif pada pelayanan kesehatan di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Terima kasih telah diberikan kesempatan oleh Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Yani Helmi untuk mensosialisasikan perda terkait produk hukum dari RSUD Ulin tentang jasa layanan dan tarif kesehatan,” ungkapnya.
Terlebih, Aini menyebutkan, manfaat yang didapatkan apabila masyaakat telah mengetahui sepenuhnya tentang perda ini. Maka, pihaknya pun secara otomatis akan memberikan pelayanan terbaik di RSUD Ulin Banjarmasin secara maksimal.
“Mengingat, produk hukum yang dimiliki telah sesuai. Dimana, hal ini bertujuan agar pelayanan bisa berkesinambungan. Tentu, transparansi kepada masyarakat menjadi skala prioritas,” pungkasnya.(Indra).
Berita dengan Judul: Komisi II DPRD Kalsel Dan RSUD Ulin Laksanakan Dua Sosper Di Kotabaru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Irwan Saputra