Jakarta|| Infakta.com – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan RUU ASN yang saat ini sedang digodok Komisi II DPR RI akan segera rampung dan akan segera disahkan pada masa sidang yang akan datang.
Hal ini disampaikan Doli saat memimpin Kunjungan Kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara, Senin (24/7/2023).
“RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai. Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ujar Doli kutip media ini dari laman resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, Selasa, (25 Juli 2023).
Lebih lanjut Doli juga memberikan kabar baik untuk tenaga honorer, bahwa Komisi II memastikan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer di Indonesia.
“Intinya adalah pertama tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer. Yang kedua adalah tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau salary dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima. Yang ketiga adalah penyelesaiannya kita cari sedemikian mungkin tidak akan menambah beban anggaran baru,” tegasnya.
Soal status tenaga honorer nantinya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori.
“Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutupnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang akan memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk diangkat sebagai ASN Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pada rapat bersama dengan Kemenpan-RB pada Rabu (31/5/2023).
Pasalnya banyak tenaga honorer yang menyampaikan keluhan mengenai nasib mereka pada 28 November 2023 mendatang.
Dia menjelaskan, setiap laporan yang nantinya diterima melalui ruang online itu akan didorong untuk masuk dalam daftar pengangkatan tenaga PPPK sebelum 28 November 2023 mendatang oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menambahkan, pengalihan atau pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK oleh pemerintah pada 2023 tidak hanya mengakomodasi 2.360.363 tenaga honorer yang terdata dalam data base Kemenpan RB Saja Pasalnya, kata dia, pengangkatan honorer menjadi PPPK dilakukan secara menyeluruh, mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP, dan lain-lain.
“Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023,” tegasnya.
Menurut Junimart, setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) lewat PPPK.