Berita  

Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Belajar Penyelenggaraan Kearsipan ke Dispersip Kalsel

komisi-i-dprd-kabupaten-kotabaru-belajar-penyelenggaraan-kearsipan-ke-dispersip-kalsel

Liputan4.com.com, Banjarmasin-Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimatan Selatan, Kamis (10/6/2021)

Kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan disambut oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimatan Selatan Hj Dra Nurliani Dardie M.AP.


Turut mendampingi Kasi Pelayanan dan Kearsipan Perpustakaan Dispersip Kalsel Hj Ermawati A.Md, serta beberapa staf.

Rombongan dari Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Endriansyah ST (Ketua Komisi I), Agus Subejo (Wakil Ketua Komisi I), Rabbiansyah S.Sos (Sekretaris Komisi I), H Syaiful Rahmadi SE (Anggota Komisi I), Suwanti (Anggota Komisi I), Hj Rosidah (Anggota Komisi I), Chairil Anwar SSM.Th.i (Anggota Komisi I), M.Lutfi Ali Spd.i (Anggota Komisi I), dan Harmono (Anggota Komisi I).

Ketua romobongan kunker Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru, Endriansyah ST, memaparkan maksud dan tujuan kunjungan kerja adalah dalam rangka konsultasi dan koordinasi tentang pengelolaan kearsipan.

“Kami datang ini dengan harapan penyelenggaraan kearsipan di Kotabaru dapat terselenggara dengan baik sehingga dapat diwariskan kepada anak cucu sebagai bukti sejarah,” kata Endriansyah.

Dijelaskan Endriansyah, dengan adanya pertukaran informasi ini maka akan dapat meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi terhadap masyarakat dan dapat mempermudah kerjasama antar instansi

“Semoga kunjungan kerja dan koordinasi ini mendapatkan masukan yang berguna bagi perbaikan di sektor kearsipan yang ada di Kotabaru,” ucapnya.

Sedangkan dipilihnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Provinsi Kalimatan Selatan, kata Endriansyah, selalu menjadi rujukan kunjungan kerja bagi instansi perpustakaan dan arsip daerah lain.

“Dispersip Kalsel sudah menjadi referensi kunjungan kerja dari berbagai pemerintah daerah, maka kami dari Kabupaten Kotabaru ingin menambah ilmu dan bertukar informasi tentang kearsipan disini,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearasipan Provinsi Kalimatan Selatan Hj Dra Nurliani Dardie M.AP menyambut baik kunjungan yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru.

Pada kesempatan tersebut, Bunda Nunung sapaan akrabnya Kadispersip Kalsel, menyampaikan pemaparan tentang penyelenggaraan kearsipan dan komponen-komponen penyelenggaraan kearsipan yang sudah dijalankan Dispersip Kalsel.

Penyelenggaraan kearsipan meliputi tentang Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kearsipan Dalam Penetapan Kebijakan Kearsipan, Program Kearsipan, Pengolahan Arsip Inaktif, Penyusutan Arsip, Pengelolaan Arsip Statis.

“Dengan penyelenggaraan kearsipan yang baik akan menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Dijelaskannya, nilai penyelenggaraan kearsipan yang selanjutnya disebut Indeks Manajemen Kearsipan merupakan salah satu komponen penilaian dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka reformasi birokrasi.

Sebagai data pendukung, di dalam Undang-undang Kearsipan No 43 Tahun 2009 dibahas secara menyeluruh mengenai penyelenggaraan kearsipan. Pembahasan penyelenggaraan kearsipan di blog ini akan dibagi ke dalam beberapa tulisan berurutan dan saling terkait.

Beberapa hal terkait penyelenggaraan kearsipan meliputi pengertian, tujuan, penanggung jawab penyelenggaraan kearsipan, peran masyarakat dalam penyelenggaraan kearsipan dan asas-asas penyelenggaraan kearsipan.

Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Penyelenggaraan kearsipan memiliki tujuan sebagaimana berikut ini:

Menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional;

Menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah;

Menjamin terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Menjamin pelindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya;

Mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan nasional sebagai suatu sistem yang komprehensif dan terpadu;

Menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Menjamin keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. (Pasal 3)

“Kata kunci dalam penyelenggaraan kearsipan adalah jaminan penciptaan arsip, ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, jaminan keselamatan arsip dan keamanan arsip, dinamisasi penyelenggaraan kearsipan nasional, dan lain-lain,” pungkas Bunda Nunung.

Berita dengan Judul: Komisi I DPRD Kabupaten Kotabaru Belajar Penyelenggaraan Kearsipan ke Dispersip Kalsel pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Tornado