Berita  

Komisi B DPRD Palas Laksanakan RDP, PT. Sibuah Raya, Masyarakat Sosa Julu Dan MPR Palas Terkait Galian C, Pembalakan Dan Luas Areal

komisi-b-dprd-palas-laksanakan-rdp,-pt.-sibuah-raya,-masyarakat-sosa-julu-dan-mpr-palas-terkait-galian-c,-pembalakan-dan-luas-areal

 

Liputan4.com. Sumut.
Palas-Hasil monitoring Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas (PALAS) Tuntutan Mahasiswa yang mengatas namakan Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) terkait adanya dugaan galian C, Ilagal loging,dan luas areal tak sesuai izin, dan kewajiban,serta pencemaran perusahaan yang beroperasi di Daerah Kecamatan Sosa Julu, DPRD Palas menindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di ruang rapat Parurna DPRD Palas, rabu 19/01-2022.


Hadir sejumlah unsur seperti Kadis Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) Ongku Bosar daulay S.Pd, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Padang Lawas Nurudin kesumajaya samosir SE,M,Si, Camat Sosa Julu, Mulyadi Hasibuan, Camat Lubuk Barumun Sulaiman Harahap, para Kepala Desa 8 Desa se-Kecamatan SosaJulu, tokoh masyarakat, Para mahasiswa mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (MPR) yang melakukan tuntutan atas ijin galian C dan pembalakan liar /Ilegal loging.

RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Palas, Sahrun hasibuan sebagai koordinator Komisi B didampingi ketua k8misi Fahmi anwar Nasution dan Hasan Basri hasibuan, H.Lokot Nasution, anggota komisi B.

Komisi B DPRD Palas Laksanakan RDP, PT. Sibuah Raya, Masyarakat Sosa Julu Dan MPR Palas Terkait Galian C, Pembalakan Dan Luas Areal

 

Disebutkan Sahrun hasibuan RDP sendiri menindaklanjuti beberapa persoalan yang ditemukan Komisi B di lapangan saat melakukan peninjauan mahasiswa yang mengatasnamakan MPR, di antaranya, Galian C dan Pengambilan kayu diduga tampa ijin, dilakukan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit PT.Sibuah Raya pada tanggal 11/122021.

Pihak DPRD meminta penjelasan secara langsung dari dinas terkait atau yang bersangkutan atas permasalahan tersebut.

Pihak Perusahaan PT Sibuah Raya melalui KTU Haris mengatakan, Dari Izin yang dimiliki dan Luas Lahan Perusahaan PT Sibuah Raya sesuai izin yang ada sebanyak 770.35 Ha. Sementara yang sudah ditanami oleh perusahaan perkebunan sawit seluas 721 Ha. Sisanya sebagai Hutan alam untuk reboisasi kelestarian lingkungan sekitar.

Masalah kemitraan dengan Pola Pir kepada masyarakat, Kami akan mempertanyakan kembali kepada pihak Pimpinan Perusahaan PT Sibuah Raya. Kata Haris.

Sangat disayangkan adanya dua sesi yang berbeda pendapat tentang masalah Galian C perusahaan hingga membuat peserta rapat tercangang, yaitu pendapat yang disampaikan Dinas Penanaman Modal dengan Dinas DLHK tentang masalah Galian C.

Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Nurudin Kesumajaya Samosir mengatakan saat rapat berlangsung, Dengan peraturan yang ada. Sepanjang pihak perusahaan tidak menperjual belikan Galian C tersebut dan berada diareal izinnya. Maka pihak perusahaan bebas untuk mengambilnya walaupun sungai ada didalam areal tersebut demi kepentingan perusahaan sesuai yang dimuat pada UU No. 7. Pasal 58 ‘, sebut kadis Samosir.

Namun disisi lain, menurut Kepala Dinas DLHK Padang Lawas Ongku Bosar Daulay S.pd.mengatakan. pandangannya terhadap Galian C., Dinas DLHK Padang Lawas tidak pernah memberikan izin ataupun rekomendasi tentang Galian C perusahaan tersebut. Apalagi Galian C tersebut berada diareal Daerah Aliran Sunga (DAS) Dan aliran DAS merupakan areal yang wajib untuk di lindungi karena merupakan saringan ataupun filter erosi bagi sungai dan anak sungai dalam penanggulangan bencana bamjir ‘, Ungkap Ongku

Ongku juga mengatakan, terkait dengan pembalakan yang sudah di tinjau anggota komisi B DPRD Palas, pihaknya sama sekali idak pernah mendapatkan laporan dan pemneritahuan adanya izin PT. tersebut mendapatkan izin HPH atau izin lainnya’, terang kadis DLHK mengahiri.

Dalam menanggapi keterangan demi keterangan yang berpeda intansi, perusahaan juga mahasiswa dan Masyarakat, anggota komisi B DPRD Palas sepakat, mengatakan dan mengambil kesimpulan bahawa RDP tersebut di ahiri dan akan di lanjutkan paling lambat satu bulan kedepan.karena belum menemui titik temu yang dominan untuk di ambil kesimpulan serta yang bisa di kategorikan keputusan, Pimpinan sidang, Wakil Ketua DPRD Sahrun hasibuan, dan sebagai koorsinator Komisi B, menyampaikan hal tersebut kepada peserta rapat. Dan rapat akan di lanjutkan selambatnya satu bulan mendatang ‘, ucap Sahrun.(Sbn)

Berita dengan Judul: Komisi B DPRD Palas Laksanakan RDP, PT. Sibuah Raya, Masyarakat Sosa Julu Dan MPR Palas Terkait Galian C, Pembalakan Dan Luas Areal pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ALI SABBAN