Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Bukti Kapolri Tak Pandang Bulu

inFAKTA.com. Jakarta – Seorang polisi berpangkat Kombes dengan inisial YBK ditangkap terkait kasus narkoba di Jakarta Utara. Ini membuktikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak pandang bulu dalam memberangus peredaran narkoba.

Orang nomor satu di Polri tersebut sudah berulangkali mewanti-wanti, agar anggotanya tidak main-main dengan narkoba karena akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.


Wanti-wanti Jenderal Sigit ini disampaikan pada 19 Agustus 2022 ketika memberikan arahan ke jajarannya. Sigit tidak akan mengampuni anggotanya yang terlibat narkoba.

“Jangan ada yang main-main. Kalau ketahuan bermain-bermain dengan masalah narkoba, mengatur, mengedar, atau pengguna, saya copot!” ujar Sigit dalam arahannya saat itu.

Tak hanya narkoba, dia juga mengingatkan anak buahnya untuk tidak terlibat dalam perjudian. Ditegaskannya, judi dalam bentuk apapun bakal ditindak tegas.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian, apa pun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak,” ucapnya.

Sigit mengatakan, dirinya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang nakal. Dia tidak akan pilih-pilih apa pangkat polisi itu jika bermasalah.

“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga,” tegas dia.

Dalam pemaparan laporan akhir tahun yang disampaikan minggu lalu, Jenderal Sigit mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan kasus narkoba sebanyak 33 ribu perkara. Hal ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas kasus narkoba di Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi.

“Presiden Jokowi juga terus berkomitmen guna memberantas narkoba di Indonesia, dimana beliau telah memberikan perintah kepada aparat penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pada bandar, pengedar maupun para pemain besar narkoba tanpa ampun,” bunyi laporan akhir tahun Polri.

“Kami berhasil melakukan penyelesaian 33.169 perkara dan menyita barang bukti senilai Rp 11 triliun yang berupa 78,2 ton ganja, 416.100 pohon ganja, 0,26 kg heroin, 55 kg kokain, 1 juta butir ekstasi, 6,3 ton sabu dan 27 kg tembakau gorilla. Atas berbagai barang bukti yang berhasil diamankan tersebut, diperkirakan telah menyelamatkan 104,4 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” demikian bunyi laporannya.

Polri juga mengatakan, berhasil melakukan asset tracing sebesar Rp 131,1 miliar terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Dari total pengungkapan narkoba sepanjang tahun 2022, terdapat beberapa kasus menonjol antara lain sebagai berikut:

– Pengungkapan narkoba Jaringan Internasional Timur Tengah-Indonesia di Pantai Mandasari, Kab. Pangandaran, Jabar dengan barang bukti sabu sebanyak 1,196 ton dan tersangka sebanyak 4 orang (3 WNI dan 1 WNA Afghanistan).

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-10 Aceh di Beusa Seberang, Kab. Aceh Timur, Aceh dengan barang bukti shabu sebanyak 179 kg dan tersangka sebanyak 1 orang.

– Pengungkapan narkoba jaringan internasional Malaysia-Aceh di Perairan Pantai Rinting, Kab. Aceh Besar, Aceh dengan barang bukti shabu sebanyak 169 Kg dan tersangka sebanyak 9 orang.(Mike).