LIPUTAN4.COM, PAMEKASAN – Kantor Bea Cukai Madura masih belum bisa menemukan dan memproses keberadaan para milik rokok ilegal tanpa pita yang beredar saat ini khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Namun 2 juta batang rokok tanpa pita yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai itu diakui oleh Zainul Arifin, kepala bagian seksi kepatuhan dan internal penyuluhan mengatakan, bahwa 2 juta batang rokok ilegal tersebut didapat dari hasil laporan masyarakat.
“Kami mengamankan 2 juta batang rokok ilegal itu di rumah warga, toko dan di pasar tradisional,” katanya ketika dikonfirmasi di halaman parkir kantor Bea Cukai. Jum’at(26/03/2021),pagi.
Lanjut dirinya terkesan berdalih bahwa tidak mudah mengungkap kasus pemilik rokok ilegal yang saat ini masih dalam proses pengembangan batang rokok yang menjadi barang bukti tersebut .
Pasalnya untuk mengungkap hal tersebut. Perlu adanya koordinasi dengan penegak hukum lainya dan harus melalui pertimbangan yang matang.
“Jadi untuk BB yang kita amankan itu bukan berasal dari pabrikan. Dan kita pastikan untuk yang rumahan itu tidak terlibat,”jelas Zainul Arifin kepada wartawan yang sudah 1 jam lebih menunggu di luar pagar kantor bea cukai.
Untuk itu pihak Bea Cukai memastikan rokok yang resmi terdaftar dan masuk di data Bea Cukai ada sekitar 50 perusahaan rokok di madura.
“Kalau yang tidak resmi kami belum bisa memastikan. Yang jelas untuk sanksi yang diatur dalam UU itu, barang siapa yang membawa dan menawarkan itu kena sanksi pelanggaran khusus berupa denda beberapa % terhadap orang itu,”tandasnya.
Ditempat yang sama ketua LSM Komunitas Monitoring dan Advokasi (Komad) Zaini Wer wer, menerangkan bahwa persoalan rokok bodong yang setiap tahunnya selalu meningkat di kabupaten Pamekasan khususnya di madura selalu menjadi persoalan yang dilema.
“Namun persoalan ini masih saja menjadi perhatian khusus bagi kami. Sehingga bea cukai bisa meningkatkan evaluasi sebagai bentuk pengawasan kalau perlu ada penindakan terhadap beberapa Toko dan Sub player. Sehingga disitu nampak pengurangan great terhadap peredaran rokok bodong,”pintanya.
Zaini Wer wer, berharap kepada pihak Beacukai agar segara mengusut tuntas kasus rokok bodong khususnya di kabupaten Pamekasan.
“Kalau sudah ada BB yang diamankan dan terbukti itu rokok bodong. Maka di sini pasti ada pembuatnya. Oleh karena itu kami menekankan agar pihak bea cukai tegas dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku,”harapnya
Bahkan LSM Komad akan memberikan tenggang waktu satu Minggu kepada pihak bea cukai atas tuntutannya. Kalau tidak ada tindakan tegas maka pihaknya akan melanjutkan dan berangkat ke Kanwil provinsi jawa timur dan habis lebaran kita tindak lanjuti ke pusat dan ke kementrian
“Pokoknya sebelum puasa ini, kalau masih belum ada tindakan tegas. Kami akan berangkat dan tindak lanjuti sekalipun ke pusat,”tegas Zaini Wer Wer yang didampingi sekretarisnya Asip Mawardi Zain
Berita dengan Judul: KOMAD Kembali Datangi Kantor Bea dan Cukai Pamekasan, Pertanyakan Maraknya Rokok Bodong pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : P4n71