Berita  

Kolaborasi LSM LMP dan LSM GKS Geruduk Kejari Sampang Desak Seret dan Tangkap Pemalsuan AJB Tanah

kolaborasi-lsm-lmp-dan-lsm-gks-geruduk-kejari-sampang-desak-seret-dan-tangkap-pemalsuan-ajb-tanah

Kolaborasi LSM LMP dan LSM GKS Geruduk Kejari Sampang Desak Seret dan Tangkap Pemalsuan AJB Tanah

SAMPANG- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sampang Jawa Timur, melakukan aksi damai sebagai bentuk dukungan moral terhadap penegakan hukum di Kabupaten Sampang, dalam hal ini kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akta jual beli dengan terlapor atas nama H.Umar Farok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Sampang.


LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan LSM Garda Kawal Sampang ( GKS) bersama ratusan pendukung aksi damai tersebut di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang mempertanyakan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen akta jual beli dengan terlapor H.Umar Farok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Sampang, namun pada kenyataannya tidak ditahan. Kamis (29/12/2022)

H.Tohir, selaku ketua LSM Laskar Merah Putih (LMP) dan pembina LSM Garda Kawal Sampang (GKS), mengatakan,” terimakasih kepada aparat kepolisian yang telah mengawal aksi damai ini dan teman – teman pendukung aksi, semoga berjalan lancar dan menemukan titik terang dari tuntuntan kami ini,” jelasnya

Sementara Moh.Yahya, selaku kuasa hukum ibu Ratnaningsih, mengatakan,” dalam kasus ini H.Umar Farok telah merubah hak kepemilikan atas nama ibu Ratnaningsih dalam dokumen akta jual beli menjadi miliknya,” ujarnya

” kasus ini sudah berjalan hampir 2 (dua) tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mengapa dalam lidik 1 dan 2 dikembalikan ke polres Sampang, ada apa dengan Kejari Sampang ini,” tambahnya

Berita dengan judul: Kolaborasi LSM LMP dan LSM GKS Geruduk Kejari Sampang Desak Seret dan Tangkap Pemalsuan AJB Tanah pertama kali tampil pada LIPUTAN4.COM. Reporter: AC H