LIPUTAN4.COM,PADANG LAWAS
-Ketua KNPI Palas meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan segera memerintahkan untuk dikembalikannya 2 unit escavator yang menjadi alat bukti dugaan tindak pidana perambahan hutan marga satwa Barumun.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Muhammad Isra’, di Sekretariat KNPI Palas, Selasa (18/10/2022).
“Kita meminta PN Sibuhuan untuk memerintahkan kepada pihak yang meminjam pakai barang bukti dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam untuk mengembalikan barang bukti dugaan tindak pidana pengrusakan hutan,” ujar Muhammad Isra’.
Menurut Isra’, surat permohonan yang di teruskan daripada Pengadilan Tinggi Sumatera Utara kepada Pengadilan Negri Sibuhuan sudah mewakilkan apa yang menjadi keresahan bagi masyarakat Padang Lawas yang dimana surat tersebut dengan No:W2.U/8212/HK.01.10/9/2022 yakni permohonan kepada Pengadilan Negri Sibuhuan untuk memberikan Putusan agar alat bukti berupa 2 unit escavator dirampas untuk Negara.
“Dengan meneruskan surat permohonan kami, Pengadilan Tinggi Sumatera Utara sudah mewakilkan apa yang selama ini menjadi keresahan bagi Masyarakat padang lawas dan kiranya juga harap di pertimbangkan oleh Pengadilan Negri sibuhuan” ungkap Muhammad Isra’.
Kendatipun demikian KNPI Padang Lawas juga mengharapkan agar penegakan Hukum di kabupaten Padang Lawas harus sama rata penerapan dan penegakannya
“Dan juga seharusnya Pengadilan Negri sibuhuan juga harus menerapkan konsep equality before the law yang bermakna bahwa semua sama dan setara di hadapan hukum” Tutupnya.(Sbn)
Berita dengan Judul: KNPI Palas Minta PN Sibuhuan Rampas Kembali 2 Unit Eskavator pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : ALI SABBAN