Berita  

Klarifikasi Bendahara Bapeda Terkait Kasus Penganiayaan Bukan Berlatar Potongan Dana Kegiatan.

klarifikasi-bendahara-bapeda-terkait-kasus-penganiayaan-bukan-berlatar-potongan-dana-kegiatan.

Muaradua, Liputan 4 Com . Oknum pegawai honorer tenaga kerja sukarela (TKS) berinisial ES bin Cikman ( 35) warga Bedeng Hertawan Simpang Kota Way Kelurahan Batu Belang Jaya OKU Selatan tersangka penganiayaan di amankan oleh pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban Sawal bendahara Bappeda OKU Selatan bukan berlatar potongan dana kegiatan dinas luar (DL) terhadap gaji tersangka ES.

Menurut Sawal yang terkena sabetan sajam pada lengan kanannya sebagai bendahara umum Bappeda pihaknya perlu klarifikasi lantaran pihaknya meresa tidak nyaman atas siaran live saat terlapor ES di BAP di Polsek Muaradua di portal FB Sripo judul “Bendahara Ditikam Pegawai honorer, gara gara sering potong dana DL”.


Penayangan berita langsung ujar Sawal dari Portal FB Sripo hanya sepihak dan tidak berimbang hal itu yang kami sayangkan.
Menurut Sawal jika motif terlapor melakukan penganiayaan gara gara potong DL dan dan potong dana kegiatan tidak benar, bisa cek Honorer TKS lain kebenarannnya seperti apa jika saja kami bohong, karena hal itu menyangkut nama baik dan merugikan saya secara moral, atas penyiaran berita tersebut,” Kata Sawal.

Dikatakan anggaran kegiatan jika pelaksanaan kegiatan sepanjang anggaran 2021 tidak ada lagi, lantaran program anggaran saat itu fokus pada anggaran pandemik covid 19.
Sementara untuk anggaran kegiatan menurut Sawal kembali ke bidang bidang bukan kewenangan bendahara umum,” bendahara umum hanya memverifikasi saja,” Ungkapnya.

Sementara Natalion,S.STP. MM Kepala Bapeda OKU Selatan saat dibincangi mengatakan mengakui jika klarifikasi Sawal dalam kavasitasnya bendahara umum benar adanya,” pelapor menerangkan jika dana kegiatan selama masa pandemic covid 19 dua tahun berselang sudah tidak ada kegiatan itu benar, dari mana ada pemotongan sedang berkegiatan aja tidak,” Ujarnya.
Menurut Kaban Natalion dirinya faham pelaku ES selain jarang masuk kantor juga bersifat temperamental terlapor pernah tinggal dengannya cukup lama
,” Dikantor terlapor jika dihitung sudah 5 kali melakukan insiden yang serupa dengan orang kantor sehingga sudah cukup meresahkan,” Ujar Kaban .

Sedangkan Kapolsek Muaradua Iptu Bastari mengatakan pelapor Sawaludin Bin Darmudin (37) Warga Kampung Tanding Kelurahan Muaradua OKU Selatan dalam LP/B/30/III/2022/SPK/SEK.MDA/RES.OKUS/POLDA SUMSEl. Tgl 08 Mret 2022. pihaknya telah menangkap terlapor ES (35) dengan tanpa perlawanan.
Dikatakan Iptu Bastari penyidik mengenakan pasal 351 (1) tindak penganiayaan dengan ancaman kurungan 2,8 tahun penjara.(Red)

Berita dengan Judul: Klarifikasi Bendahara Bapeda Terkait Kasus Penganiayaan Bukan Berlatar Potongan Dana Kegiatan. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Willy Apriandi

ROKOKBET

situs toto

situs toto

situs toto

situs toto

Scatter Hitam

Situs Toto

ROKOKBET

situs toto

https://cahayailmusosial.com/ https://decoramos.es/ https://hiliftelevators.com/ https://www.dexpert.co.id/ Slot777