TIMIKA | Badan Musyawarah (Bamus) Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) melalui Ketua Bamus Philipus Monaweyauw, SE MM telah memecat atau memberhentikan Gregorius Okoare, SE dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Lemasko pada 20 Mei 2021 lalu.
Gregorius Okoare diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Dewan Pendiri/Ketua Bamus Lemasko No.001/SK BM.LEMASKO/V/2021 Tentang Pemberhentian dan Pemecatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Lemasko serta Komposisi Kepengurusan DPA (Dewan Pimpinan Adat) Lemasko Periode 2019-2024. Dengan demikian seharusnya Gerry, sapaannya sudah tidak boleh melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan Lemasko.
Ketua Bamus Lemasko Philipus Monaweyauw, SE MM mengaku heran sebab hingga saat ini Gerry masih bertindak selaku Ketua Lemasko. Padahal sesuai SK, baik SK pengangkatan maupun SK pemberhentian, Gerry hanya menjabat sebagai pelaksana tugas yang hanya bekerja selama 3 hingga 6 bulan, bukan ketua defenitif.
Tugas Gerry saat menerima SK sebagai Plt Ketua Lemasko saat menggantikan sementara Alm Robertus Waropea, adalah menyiapkan agenda Musyawarah Adat (Musdat) untuk memilih ketua defenitif baru. Namun dalam perjalanan Gerry tidak melakukannya, malahan mengeklaim diri sendiri sebagai ketua defenitif.
“Padahal dia (Gerry) sudah diberhentikan sebagai plt ketua sejak 2021 lalu. Tapi kami (Bamus) heran dia masih mengaku diri ketua Lemasko,” ujar Philipus, Selasa (5/7).
Menurut Philipus, beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihaknya memecat Gerry serta melantik dan mengesahkan pengurus baru Lemasko melalui Musdatlub yang dihelat 28 Juni 2022 lalu.
Yang pertama, masa jabatan Plt Gerry sudah berakhir tiga bulan sampai dengan enam bulan sejak ditetapkan pada Mei 2019 hingga Juli 2019. Karena pada saat itu Gerry bukannya menyiapkan pelaksaan Musdat, malahan masih ingin terus menjabat seolah-olah sebagai ketua defenitif. “Ini mengherankan. Sangat menyalahi AD/ART lembaga,” tegas Philipus.
Kedua, dalam menjalankan tugasnya Gerry bekerja tidak sesuai aturan atau tidak sesuai yang diharapkan para pendiri Lemasko. Program kerja organisasi, visi dan misi Plt Ketua DPA Lemasko belum ada manfaat bagi orang Kamoro dan dinilai telah melanggar AD/ART Lemasko.
“Sampai saat ini kantor saja tidak jelas ada di mana. Masyarakat Kamoro tidak bisa menerima pelayanan dari lembaga. Sehingga banyak masyarakat juga yang meminta agar pengurus lama ini diganti,” ujar Philipus.
Ketiga, Gerry juga dinilai telah membuat kegaduhan di dalam lembaga. “Bertahun-tahun saudara Gerry ini memimpin lembaga ini kacau balau. Tidak tau dia kerja apa? Tidak ada manfaat sama sekali untuk masyarakat,” tegas Philipus.
Dan keempat, pelaksanaan Musdatlub yang dipimpin olehnya untuk melantik pengurus baru Lemasko, juga atas permintaan dari Pemda Mimika untuk menyelesaikan masalah dualisme di tubuh Lemasko.
“Masih banyak alasan untuk kami menggelar Musdatlub melantik pengurus Lemasko baru. Tapi itu yang pokok-pokok yang sudah kami sampaikan,” tutur Philipus.
Untuk itu ia juga meminta kepada seluruh masyarakat Mimika dan semua pihak terkait, agar tidak menganggap Gerry sebagai ketua. Sebab sudah jelas Gerry hanya mengantongi SK sebagai Plt ketua, bukan ketua defenitif. Sebab SK yang selama ini diandalkan oleh Gerry diperoleh tanpa melalui Musdat yang sah.
“Setahu kita bersama belum ada lagi musyarawah adat untuk memilih ketua Lemasko. Terakhir Musdat saat alm Robertus Waropea terpilih sebagai ketua. Tapi kenapa saudara Gerry masih mempertahankan hal yang salah? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” ujarnya.
Bahkan Gerry selama ini tanpa koordinasi dengan pemerintah. Terbukti saat pemerintah mengundangnya untuk melakukan mediasi, tidak pernah hadir. Terakhir mediasi yang dilakukan Pemda melalui Kesbangpol pada Senin (4/7) lalu, hanya dihadiri oleh Ketua Bamus Philipus Monaweyauw, SE MM dan Yohanes Yance Boyau. Yang mana mediasi sendiri dilaksanakan pemerintah untuk mencari solusi terkait dualisme yang terjadi di tubuh Lemasko.
Selain itu, pasca mediasi tersebut, Philipus menyampaikan pihaknya telah menyerahkan SK Pemecatan terhadap Gregorius Okoare dan SK pengurus Lemasko periode 2022-2027 kepada Pemda melalui Kesbangpol.
“Usai mediasi hari ini (4/7), saudara Gerry kembali tidak hadir. Karena itu saya atas nama Ketua BM Lemasko menyatakan bahwa pengurus Lemasko periode 2022-2027 akan tetap berjalan. Karena pengurus ini sah dilantik secara adat melalui Musdatlub dan telah melalui kuorum. Kami harus bekerja untuk masyarakat,” tutupnya.(*)
Berita dengan Judul: Klaim Sepihak Sebagai Ketua, Bamus Lemasko Pecat Gerry Okoare pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Redaksi