Kepala Desa Noemuke,Kecamatan Amanuban Selatan, Semrys O.Lette nyatakan banding terhadap putusan PTUN Kupang yang memenangkan Deki Baker dan Sandri Bees.
Kepada wartawan di kediamannya, Sabtu 6/3/2021, Semrys membeberkan alasan dirinya banding.
Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai aturan karna dirinya tidak pernah mengusulkan kedua nama tersebut (Deki Baker,Sandri Bees) namun saat rekomendasi ternyata nama mereka tercantum.
Ia kemudian tidak mengakomodir untuk dilantik karna dirinya punya kewenangan dan punya pertimbangan tersendiri.
Karna itu pihaknya sudah mendaftar untuk banding pada Kamis tanggal 4 Maret dan tinggal memasukan memori banding.
Dikatakan usai putusan berhembus isu bahwa dua orang yang saat ini duduk sebagai perangkat desa masing masing (Serli Kase : Kepala Dusun 4, Maklon Tlonaen: Kasipem) diberhentikan itu tidak benar dan cukup mengganggu sehingga dirinya perlu angkat bicara.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpancing karna roda pemerintahan di desa Noemuke tetap berjalan sebagai mana mestinya.
“Saya tidak terganggu dengan siapapun yang mengatasnamakan masyarakat Noemuke dan saya minta untuk tetap tenang karna kita masih punya ruang untuk melakukan upaya hukum”, ujarnya.
Ia juga menanggapi pernyataan yang mengatakan dirinya berbuat kejahatan di desa dan sebagainya.
“Ada yang bilang bahwa saya buat kejahatan sehingga saya minta ketemu untuk jelaskan karna saya tidak nyaman.Kalo bilang saya buat kejahatan ya jelaskan itu apa,kalau bisa ketemu saja”, ujarnya.
Sementara itu Ketua BPD Yupiter Isu pada kesempatan yang sama sangat menyayangkan putus hakim yang dinilai tidak mempertimbangkan keadaan di desa.
“Kami dukung upaya hukum yang diambil oleh kepala desa untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Jangan hanya menguntungkan satu dua orang namun masyarakat dikorbankan dalam hal pelayanan”, ujarnya.
Hadirnya pada kesempatan tersebut adalah Sektretaris Desa dan perangkat lainnya juga ikut mendukung upaya hukum yang dilakukan oleh kepala desa.
Untuk diketahui,Majelis Hakim PTUN Kupang memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan membatalkan keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Putusan majelis hakim juga mewajibkan tergugat dalam hal ini Kepala Desa Noemuke untuk mencabut surat keputusan kepala desa Noemuke Nomor:9/KEP/DS.NOEMUKE/2020 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Noemuke kecamatan amanuban selatan kabupaten Timor tengah selatan tanggal 15 Agustus 2020 beserta lampirannya.
Selain itu kepala desa diwajibkan untuk menerbitkan Surat Keputusan baru untuk menetapkan PARA PENGGUGAT SEBAGAI PERANGKAT DESA NOEMUKE KECAMATAN AMANUBAN SELATAN KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.