inFAKTA.com. Medan – Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB, Senin (9/1/2023).
Dedi Dermawan mengatakan, pendaftaran gugatan menyikapi Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023.
“Dalam hal ini saya sangat menyayangkan atas keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur yang menerbitkan Surat Keputusan Gubernur tersebut. Di mana selama ini Bapak Gubernur kami anggap sebagai ayah kami, selaku Pembina Karang Taruna Sumatra Utara,” ujar Dedi saat memberikan keterangan di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1/2023).
Ia menyatakan, gugatan tersebut dilayangkan setelah pihaknya mengirim surat bantahan kepada Gubernur Sumut pada Desember 2022 lalu, tetapi tidak mendapat tanggapan.
“Tujuan saya mendaftarkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur tersebut ke PTUN, bukanlah bentuk perlawanan atau pembangkangan, tetapi saya ingin menjelaskan kepada Bapak Gubernur dan masyarakat, khususnya kepada Kader Karang Taruna Provinsi se Indonesia dan Karang Taruna se kabupaten/ kota sampai basis desa/ kelurahan,” kata Dedi.
Ia menyebutkan, pengurus Karang Taruna itu dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat, yang SK kepengurusannya diterbitkan dan disahkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna.
“Sementara SK Kepengurusan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumut adalah merupakan SK Legitimate. Kemitraan Karang Taruna di dalam membantu program pemerintah di bidang kesejahteraan sosial masyarakat. Karang Taruna Selama ini terus berperan aktif mendukung program Sumut bermartabat membangun desa menata kota,” ujar Dedi.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Rusli menambahkan, poin yang dilanggar oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi adalah, penerbitan SK yang masih menggunakan referensi Permensos Nomor 77 tahun 2010.
“Yang mana, itu (Permensos Nomor 77 tahun 2010) sudah ditiadakan oleh Permensos Nomor 25 Tahun 2019, yang menyatakan Permensos Nomor 77 tahun 2010 sudah tidak berlaku. Dengan demikian, Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan. Perubahan kepengurusan Karang Taruna harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya,” katanya.
Sebelumnya, Penetapan SK Gubernur ini sempat ditolak oleh Pengurus Nasional Karang Taruna melalui Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi, Budi Setiawan. Ia menyatakan, SK Gubernur tersebut tidak sesuai dengan ketentuan/ aturan tentang Karang Taruna. Karang Taruna Pusat pun tetap mengakui Dedy Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah masa bakti 2018-2023.
Sementara, Edy Rahmayadi tidak peduli dengan penjelasan yang diuraikan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna tersebut.
“Gak ada urusan ditolak (SK revisi),” kata Edy Rahmayadi, Kamis (8/12/2022) lalu.
Edy Rahmayadi juga mengancam tidak akan menyalurkan dana hibah yang bersumber dari APBD Sumut untuk kepengurusan Karang Taruna Sumut.
“Kalau enggak, nanti enggak ku kasih APBD,” pungkasnya.
Sementara, Budi Setiawan juga sempat meminta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) mengoreksi SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.
Di mana dalam SK tersebut, Edy Rahmayadi mengganti Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Karang Taruna Sumut, dan menetapkan Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023.(in/Mk).