Kisruh Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Bantah Bergantung dari APBD

inFAKTA.com. Medan – Kisruh kepengurusan Karang Taruna Sumatera Utara kian memanas. Pasca dilaporkannya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke PTUN, orang nomor satu di Sumut tersebut menuding Karang Taruna memanfaatkan APBD untuk melaksanakan berbagai programnya. Dan, Ketua Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Milaya, membantahnya.

Kepada awak media, Dedi Dermawan menegaskan, bahwa Karang Taruna bekerja bukan karena APBD.


“Pak Gubernur yang kami hormati sebagai ayah kami tolong jangan berpikir Karang Taruna Sumut itu bekerja tergantung APBD. Tahun 2019 dan 2020 di masa pandemi Covid-19, Karang Taruna Sumut tanpa operasional APBD tetapi kami tetap berjalan dan bekerja,” tegas Dedi, Rabu (11/1/2023).

Ia juga menyebutkan bahwa APBD 2021 dan 2022 juga terkena recofusing. Untuk itu ia berharap Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak mematahkan semangat para kader Karang Taruna Sumut.

“Kami mohon jangan mematahkan semangat kami sebagai pejuang sosial yang juga mitra pemerintah dan sebagai pilar sosial kesejahteraan masyarakat. Karang Taruna Sumut yang saya pimpin selama ini mandiri jadi tidak tergantung APBD Untuk konsolidasi ke kabupaten/ kota,” sebut Dedi.

Ia juga meminta Gubernur Sumut mengecek ke dinas terkait selaku pengguna anggaran. Ia menyebutkan, Karang Taruna Sumut tidak pernah mendapat hibah seperti yang pernah disampaikan Edy Rahmayadi.

“Apalagi tuduhan Pak Gubernur yang menyatakan kami menggunakan dana APBD untuk kepentingan politik, ya mohon maaf, nilainya tidak seberapa itu,” ujarnya.

Seharusnya Gubernur Sumut, katanya, melihat program-program yang telah mereka lakukan serta jejak digital keaktifan mereka sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dalam membantu program pemerintah.

“Jadi kami mohon kepada Bapak Gubernur jangan terlalu berlebihan bicara APBD kepada Karang Taruna Sumut,” ujarnya.

Sejauh ini Karang Taruna Sumut juga sudah memiliki Percontohan Usaha Budi Daya Perkebunan dan Pertanian Kopi serta Tumpang Sari Bawang yang ada di Desa Bangun Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.

“Itu biayanya investasi saya dan pengurus Karang Taruna Sumut untuk dijadikan Pusat Edukasi Petani Milenial agar pemuda desa mau bertani. Kami juga ada membuat Program Pembinaan Pemuda Desa dengan Membentuk Gabungan Kelompok Tani di beberapa kabupaten agar mempunyai legalitas dan bisa mengali potensi desa,” ujarnya.

Karang Taruna juga telah melakukan bagaimana pemuda desa kreatif, mempunyai kemauan dan inovasi agar bisa mengali potensi yang ada baik Itu di sektor pertanian, perikanan, peternakan dan juga potensi desa wistaba agar memiliki nilai ekonomi. Dan itu sesuai dengan tagline Gubernur Sumut membangun desa menata kota.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengaku telah banyak melakukan kegiatan sosial dan program lainnya. Karang Taruna Sumut tanpa APBD juga melakukan kerja sama dengan beberapa stakeholder, seperti BUMN, yakni PLN Peduli dan Pertamina, dengan menerima bantuan CSR PLN Peduli berupa peralatan advertising/ percetakan di Karang Taruna Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

“Untuk itu kami sangat menyayangkan pernyataan Gubsu tentang Karang Taruna Sumut menggunakan dana APDB untuk tujuan politik. Sejak kapan pak? Mohon agar bapak membuktikannya. Kami di Karang Taruna Sumut semuanya berwarna dan tidak pernah membuat politik praktis,” tegasnya.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Ketua Karang Taruna Sumut Dedi Dermawan Milaya dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB, Senin (9/1).

Pendaftaran gugatan menyikapi Surat Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023. (in/Mk).