JAKARTA-Kinerja Polres Metro Jakarta Pusat patut diapresiasi. Ini terkait dalam menuntaskan kasus pemalsuan tanda tangan nama lurah Cempaka Putih Barat pada pengantar Nikah N1 dan pemalsuan buku nikah dengan tersangka Ramlah Lamusu binti Yusri Lamusu (44) dengan alamat apartemen Gading Residen MOI. Dan Heru Suyono (43) PNS di KUA Jakut.
Kedua tersangka sudah ditahan sejak 4 Oktober 2022 sampai sekarang dititip di Polres Jakarta Pusat sebagai tahanan jaksa. Pasal yang dikenakan pasal 263 juncto 55 dgn hukuman 6 tahun penjara.
Pemantauan di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (19/10), tampak tersangka Ramlah Lamusu hadir di ruang sidang lantai 3 gedung PN Jakarta Pusat
Diperoleh keterangan, tersangka Ramlah mengajukan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Pusat tetapi kalah. Karena Polres mempunyai bukti-bukti kuat untuk menjerat tersangka Ramlah Lamusu
Diperoleh keterangan, kasus ini dimulai tanggal 16 Agustus 2021 ketika Ramlah Lamusu, istri dari Astawan Husen, mantan Lurah Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang diduga dipecat Ahok. Ia juga diduga korupsi memalsukan surat pengantar lurah untuk menikah dengan suami orang berinisial HD (67).
Hal ini diketahui karena tersangka diduga menyebarkan kartu KUA yg dikeluarkan oleh Departemen Agama melalui aplikasi WA ke keluarga HD.
Diduga motif yang dilakukan Ramlah Lamusu karena mengincar harta HD buat menghidupi suami, kedua anaknya dan keluarganya yang tinggal di apartemen Gading Resort yg dibeli HD dg istri pertamanya.
Ramlah Lamusu ini sendri diduga sebelumnya sudah menikah sebanyak tiga kali.
Akibat perbuatannya Ramlah Lamusu yang menghancurkan keluarga HD, yang bersangkutan dijerat dengan pasal 263 juncto 55 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara.