BANJARMASIN-Liputan 4.com. Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor membuka kegiatan Pertemuan Audit dan Manajemen kasus Stunting melalui Diskusi Panel, yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu (06/07/22).
Turut hadir Kepala DPPKBPM Kota Banjarmasin, Drs M Helfian Noor, perwakilan Kepala BKKBN Kalimantan Selatan, Camat, Lurah se Kota Banjarmasin beserta jajaran terkait.
H Arifin Noor mengucapkan terima kasih kepada para Camat, Lurah dan stakeholder lainnya yang telah berjuang bersama dalam upaya pencegahan Stunting di Kota Banjarmasin.
Pertemuan tersebut, ujarnya, memang bertujuan sebagai langkah lanjutan, mengingat persentase angka penanganan Stunting di Kota Banjarmasin secara Nasional masih cukup rendah, khususnya di beberapa kelurahan yang mendapatkan perhatian ekstra.
Untuk itu, Ia menghimbau kepada Camat beserta Lurah agar dapat bekerja secara maksimal dalam menjalankan wewenangnya mengenai persoalan Stunting. “Sesuai visi-misi kami dengan pak Walikota, kita ingin supaya masyarakat dapat diperhatikan dan merasa nyaman,” ucapnya.
“Banjarmasin sendiri masih berkisar 27-28% menurut sumber yang ada, untuk itu, akan dilakukan audit kembali, supaya kita bisa dapatkan hasil yang maksimal untuk mendorong penurunan angka stunting,” tambahnya.
Beliau menjelaskan selain kewenangan, pendapatan asli daerah juga harus di maksimalkan agar dapat menyokong pembiayaan bagi Camat dan Lurah.
“Harapan kami tentu PAD dapat kita manfaatkan, sehingga pembiayaan bisa lebih maksimal sampai ke masing-masing Lurah dan Camat baik dalam menangani pencegahan stunting, narkoba, kriminalitas serta peningkatan SDM,” bebernya.
H Arifin Noor melanjutkan, Pemerintah Kota Banjarmasin akan senantiasa mendukung dan berkolaborasi dengan lembaga terkait untuk menangani Stunting.
“Jadi kita harus kayuh baimbai, bergotong royong, bersama-sama dengan seluruh stakeholder yang ada di setiap wilayah, untuk bagaimana kita bisa menanggulangi hal ini,” jelas H Arifin Noor.
“Tentu kita bertekad mudah-mudahan pada 2024 kita bisa berhasil terbebas dari stunting,” tutupnya.(Irwan L4).
Berita dengan Judul: Kewenangan Camat dan Lurah dalam Penanganan Stunting Dimaksimalkan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Irwan Saputra