Infakta.com – Kabupaten Bekasi – Davit Ketua Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (W.R.C PAN-RI) Bekasi Raya Mengungkapkan apa sebenarnya point-point penting penyebab runtuh nya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di peroleh Pemerintahan Kabupaten Bekasi 8 kali berturut-turut dan harus tergantikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang tentunya menjadi preseden buruk bagi Kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi.Jumat (19/05/2023).
“Pasalnya Davit mengatakan menurut hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemerikasaan,Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang Terkait lainya,maka dengan itu BPK-RI melakukan Pemerikasaan atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
Penyebab runtuh nya predikat opini WTP yang di sematkan BPK-RI selama 8 kali berturut-turut adalah terjadi nya kelemahan SPI dan Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam menyampaikan laporan keuangan dan terindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyebab runtuh nya WTP yang selama ini di sandang oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi juga terjadi pada pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pembuangan Sampah Akhir Tempat Pembuangan Sampah Akhir (UPTD- PSA TPA) Burangkeng Dinas Lingkungan Hidup tidak Sesuai Kondisi sebenarnya.
Lanjut Davit Perjanjian Kontak lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang melebihi pagu anggaran sebesar Rp.2.112.814.988,00;
Sambung Davit menurut hasil pemerikasaan BPK-RI TA.2022 Realisasi Belanja Modal jalan,Irigasi dan Jaringan untuk Melaksanakan 10 Pekerjaan Peningkatan jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi tidak sesuai kontrak sebesar Rp.3.520.319.664,00;
Serta pemerintah Kabupaten Bekasi tidaklah optimal dalam pengamanan Aset Tetap Tanah.ujar Davit dengan tegas menjelaskan nya.
Dengan itu Ketua W.R.C PAN RI Bekasi Raya menduga kuat hal tersebut juga menjadi peluang adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi.sehingga dirinya bersama team Watch Relation of Corruotion Pengawas Aset Negara akan melaporkan hal tersebut kepada KPK-RI dan akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas karena dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.”Pungkas Davit Ketua W.R.C PAN-RI Bekasi Raya.