Berita  

Ketua Umum PLHH Bornok Simanjuntak SH MH Diskusi Santai Via Zoom Meeting

ketua-umum-plhh-bornok-simanjuntak-sh-mh-diskusi-santai-via-zoom-meeting

Ketua Umum PLHH Bornok Simanjuntak SH MH Diskusi Santai Via Zoom Meeting

 


Sumut Liputan4.Com

Kegiatan diskusi kali ini diadakan Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan, Bornok Simanjuntak,SH, MH, secara zoom meeting dari Kantor Pusat PLHH di jalan Pembangunan no.56 Payageli Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Sumut, Rabu (14/7/2021). Sekira pukul 20.00 hingga selesai.

Diskusi kali ini dihadiri dari pengurus pusat DPP, PAC, dan seluruh anggota yang tergabung di wadah PLHH.

Materi diskusi adalah memaparkan peran dari masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Bornok menjelaskan mengenai hak imunitas.

“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata, ini sudah terangkum dalam UU no.32 pasal 66 tahun 2009,” paparnya.

Kemudian ia juga melanjutkan bahwa ciri utama lingkungan hidup yang sehat adalah

1. Lingkungan yang mempunyai kualitas udara yang bersih dan nyaman ketika dihirup,

2. Didalam lingkungan yang sehat tersedia sumber air yabg bersih dan mudah didapakan

3. Banyak pepohonan yang rindang juga salah satu yang terdapat dilingkungan yang sehat.

Masyarakat punya hak dan kesempatan yang sama dan luas dalam berperan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan pengawasan sosial, memberikan saran dan pendapat, usul, menyampaikan informasi atau laporan serta membuat pengaduan yang tertera dalam Pasal 70 ayat 2 UU No.33/2009.

Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan diri atau masyarakat jika mengalami kerugian akibat pencemaran kerusakan lingkungan hidup berada pada Pasal 91 ayat 1 UU No.32/2009

Dalam pelaksanaan tanggung jawab perlundungan dan pengelolaan lingkungan hidup organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup tertuang dalam Pasal 92 ayat 1 UU No.32/2009.

Tujuan dari perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah :

A. Melindungi wilayah NKRI dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup

B. Menjamin keselamatan kesehatan kehidupan manusia

C. Menjamin kelangsungan kehidupan mahluk hidup dan kelestarian ekosistem

D. Menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup

E. Mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup

F. Menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan

G. Menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

H. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana

I. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan

J. Mengantisipasi isu lingkungan global.

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara Indonesia dan diatur dalam pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Bornok sembari memberi para peserta untuk mengajukan beberapa pertanyaan.

Kemudian diskusi diakhiri dengan jawaban jawaban yang cukup memuaskan dari Ketum PLHH kepada para peserta diskusi.

Reporter : Abdi Sumarno

Bagaimana Reaksi Anda?
Suka
Suka
0
Waww
Waww
0
Haha
Haha
0
Sedih
Sedih
0
Lelah
Lelah
0
Marah
Marah
0

Berita dengan Judul: Ketua Umum PLHH Bornok Simanjuntak SH MH Diskusi Santai Via Zoom Meeting pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno