Banda Aceh – DPR Aceh kembali melanjutkan rapat pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020. Senin, 2 Agustus 2021.
Rapat hari ini rencananya menghadirkan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPR Aceh Hendra Budian dan dihadiri anggota Banggar DPRA, anggota TAPA, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan serta perwakilan Biro Umum Sekretariat Daerah Aceh.
Namun, setelah rapat dibuka oleh Hendra Budian, anggota badan anggaran dari Fraksi PPP Murhaban Makam meminta kepada pimpinan rapat agar menunda rapat karena Sekda Aceh sebagai Ketua TAPA tidak hadir dalam rapat penting itu.
“Saya belum menerima bila rapat ini dilanjutkan, bila kita lanjutkan maka kita direndahkan, karena rapat sebelumnya juga kita tunda sebab Sekda tidak hadir kita sudah sepakat rapat ini harus ada Sekda sebagai pimpinan TAPA,” kata Murhaban.
Hal senada disampaikan anggota badan anggaran lainnya Azhar Abdurrahman yang sepakat dengan permintaan Murhaban Makam.
“Karena dari awal dulu kita sudah sepakat Sekda Aceh sebagai TAPA inti bisa hadir membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020,” ujar Azhar.
Menanggapi permintaan itu, pimpinan rapat Hendra Budian menskor jalannya rapat selama 10 menit untuk membicarakan secara internal dengan tim Banggar tentang kelanjutan rapat tersebut.
Hendra Budian menyebut Banggar DPRA sangat serius dan intens membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA TA 2020.
Dia menyayangkan Sekda Taqwallah tidak serius karena sudah dua kali jadwal pembahasan sekda tidak hadir dan memilih jadwal kegiatan lain.
Dari hasil rapat internal Banggar DPRA, disepakati bahwa Banggar menunda kembali rapat dengan Biro Umum dan Dinas Perhubungan Aceh.
Alasannya, karena sudah ada kesepakatan sebelumnya antara Banggar dengan TAPA bahwa untuk pembahasan dengan dinas-dinas tertentu, termasuk Dinas Perhubungan dan Biro Umum Setda Aceh, seluruh anggota TAPA termasuk Ketua TAPA harus hadir.
Kemudian, rapat dilanjutkan antara badan anggaran dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan, karena dinas tersebut tidak termasuk dalam kesepakatan harus dihadiri oleh Sekda Aceh.
“Biro Umum itu pengguna anggarannya adalah Pak Sekda, tapi justru tidak dating,” kata Hendra Budian.
Dia juga meminta kepada pajabat yang mewakili menyampaikan kepada Sekda Aceh Taqwallah agar konsisten hadir pada rapat yang telah dijadwalkan. Setelah memerintahkan Dinas Perhubungan dan Biro Umum keluar ruang rapat, Hendra Budian juga meminta Sekretariat DPR Aceh untuk membuat berita acara ketidakhadiran Sekda Aceh dalam rapat itu.
Badan Anggaran DPR Aceh telah membahas Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2020 sejak akhir Juni lalu. Rapat dilakukan marathon dengan TAPA dan juga dinas-dinas yang ada di Pemerintah Aceh.
Ketidakhadiran Ketua TAPA bukan kali ini saja. Sebelumnya, badan anggaran pernah membatalkan rapat karena tidak hadirnya ketua lembaga yang Menyusun anggaran di Pemerintah Aceh tersebut.
Sebagai informasi, rapat dengan Dinas Perhubungan sudah dua kali dibatalkan karena tidak hadirnya Sekda, sedangkan rapat dengan Biro Umum sudah mengalami penundaan tiga kali.
Dinas Pehubungan dan Biro Umum merupakan dua SKPA yang menurut badan anggaran paling banyak mendapatkan masalah dalam pengelolaan anggaran tahun 2020.[]
The post Ketua TAPA Kembali Tidak Hadir Dalam Rapat Pertanggung Jawaban APBA 2020 first appeared on Mediasatu.