Berita  

Ketua SWI Kalsel Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

ketua-swi-kalsel-angkat-bicara-dugaan-pelecehan-profesi-wartawan

Liputan4.com, Banjarmasin- Pelecehan dan penghinaan profesi Wartawan masih saja terjadi, kali ini di alami oleh anggota Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI) Pekanbaru. Ketum SWI kalsel Mona Herliani sangat mengutuk keras tindakan oleh oknum yang mengaku pemilik tambang Galian C di Kampar.

Permasalahan bermula saat tiga anggota PW MOI Pekanbaru mengkonfirmasi sebuah tambang galian C yang berada di wilayah Kampar. Namun tak bertemu dengan pemilik, hanya melakukan konfirmasi melalui hp saja, Kamis (30/6/22).


Komunikasi awal oknum yang mengaku pemilik tambang galian C mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang berada di Kampar dan meminta untuk bertemu di Pekanbaru saja. Merasa di janjikan untuk mendapatkan konfirmasi anggota PW MOI tersebut kembali menghubungi oknum tersebut dan saat komunikasi melalui WA inilah, oknum tersebut diduga melecehkan profesi wartawan dengan menyebut “jangan jadi wartawan pengemis minta-minta uang kalian.

Hal inilah yang menjadi masalah dan tiga anggota PW MOI tersebut melaporkan ke organisasi dimana mereka bernaung yakni PW MOI Riau dan Pekanbaru.

Menanggapi ini Ketua Umum SWI Kalsel Mona Herliani angkat bicara dan mengutuk keras oknum yang melecehkan profesi wartawan saat sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

“Kita sangat mengutuk oknum yang melecehkan profesi kita, kita ini bekerja untuk umat memberikan informasi kepada masyarakat” jelasnya.

Mona menambahkan kata-kata jangan jadi wartawan pengemis itu sudah melecehkan, karena profesi wartawan bukan pengemis, semestinya oknum itu cukup memberikan keterangan jika ada yang salah maka dia punya hak jawab sesuai undang-undang yang berlaku.

“Jelas ini melecehkan profesi wartawan, jika tak memberikan jawaban jangan sebut wartawan pengemis. Atau jika ada kesalahan maka dia punya hak jawab itu ada dalam undang-undang pers,” bebernya .

“Wartawan itu dalam melakukan pekerjaan dilindungi undangan-undang no 40 tahun 1999 bab 3 pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum” lebih jauh lagi wartawan juga memiliki hak yang tertuang di BAB 2 pasal 4 ayat 3 yang berbunyi Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Undang-Undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi wartawan, selain itu ada kode etik wartawan yang mesti dijalankan, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawan yang di lecehkan,” ungkapnya.

Disampaikan Mona lagi, untuk masalah ini SWI Kalsel akan menindak lanjuti, jika perlu akan kita bawa ke ranah hukum.

“Jelas Marwah kita telah di lecehkan, anggota kita tidak mendapatkan haknya sebagai seorang jurnalis. Maka kita meminta oknum tersebut meminta maaf secara terbuka atau kita akan ambil langkah hukum jika perlu tambang galian C nya juga akan kita laporkan jika tak memiliki izin” ancam Mona didepan wartawan.

Bagi oknum yang telah menghina profesi wartawan kita berikan waktu 2 x 24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, jika tidak maka kami SWI Kalsel akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib,” tutupnya.(Rilis/bn/tim)

Berita dengan Judul: Ketua SWI Kalsel Angkat Bicara Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Tornado