Berita  

Ketua Pemuda Katolik NTT, Ketua DPRD Kota Kupang Harus Dipidana, Itu Solusi Terbaik Minimalisir Konflik SARA

ketua-pemuda-katolik-ntt,-ketua-dprd-kota-kupang-harus-dipidana,-itu-solusi-terbaik-minimalisir-konflik-sara

KUPANG – Ketua Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) NTT, Agustinus Payong Boli, S.H., MH, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT, Irjen Pol Lotharia Latif  segera memproses dan mempidanakan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskial Loudoe guna meminimalisir konflik Sara di tenggah masyarakat.

Permintaan Ketua Pemuda Katolik Komda NTT itu melalui surat yang ditujukan kepada Kapolda NTT dalam laporan resmi atas dugaan isu Sara yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, yang diterima media ini, Jumat (4/6/2021).


Demikian permintaan sekaligus tuntutan Ketua Pemuda Katolik Komda NTT kepada Kepolisin Derah NTT.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian provokasi SARA yang diduga dilakukan oleh saudara Yeskial Loudoe (ketua DPRD Kota Kupang) dan akun facebook bermama Linda Nubatonis yang telah beredar luas di tengah masyarakat Provins Nusa Tenggara Timur melalui media sosial maupun percakapan-percakapan lisan di tengah masyarakat” Tulis Agus Boli.

Kejadian ini segera diproses tegas  agar tidak menimbulkan potensi kerusuhan sosial yang bermotif SARA, seperti yang pernah terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 1998.

“Oleh karena itu, kasus ini tidak bisa dipandang sederhana karena berdampak sangat buruk pada kehidupan social kemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang sangat menjunjung tinggi toleransi selama ini” Tegas Agus Boli.

Alasan itulah, maka kami Pemuda Katolik komisariat daerah Nusa Tenggara Timur memilih menempuh jalur konstitusional yakni, melaporkan kasus ini ke POLDA NTT sesuai surat edaran KAPOLRI No. SE/6/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian provokasi SARA supaya konflik sosial ini diminimalisir di tengah masyarakat dan diselesaikan dengan cara hukum untuk meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan.

Kami yakin, dengan cara ini masyarakat kembali hidup tenang bekerja untuk membangun ekonomi yang pernah dihantam badai Covid – 19, badai seroja dan mungkin badai SARA seperti kasus ini di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dijuluki Nusa Terindah Toleransi.

“Menurut Ketua Pemuda Katolik, bahwa Provokasi SARA adalah musuh terbesar bangsa ini yang menganut nilai Bhineka Tunggal Ika”.

Masyarakat diharapkan kembali hidup rukun dan damai sebagai saudara tanpa konflik SARA di pelosok NTT manapun, karena dalam Tuhan kita bersaudara.

Agus Boli menegaskan, dugaan pelanggaran ini adalah pelanggaran terhadap KUHP, UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis ( pasal 4), UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( pasal 28 dan 45).

Agus Boli, mengatasnaman seluruh pemuda Katolik di seluruh NTT meminta dan  berharap agar KAPOLDA NTT dapat menindaklanjuti kasus ini, dan sesegera mungkin memroses sesuai hukum yang berlaku agar dapat meminimalisir konflik terbuka di tengah masyarakat yang bermotif SARA mengingat perbincangan lisan dan perdebatan di media sosial sudah mengarah ke konflik terbuka SARA.

Agus Boli juga menambahkan bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti percakapan media sosiial yang mengarah ke konflik terbukan SARA, yaitu berupa rekaman suara dan video yang diduga keras diucapkan oleh saudara Yeskial Loudoe dan copian ujaran kebencian SARA yang dilakukan oleh akun Facebook Linda Nubatonis.

Berita dengan Judul: Ketua Pemuda Katolik NTT, Ketua DPRD Kota Kupang Harus Dipidana, Itu Solusi Terbaik Minimalisir Konflik SARA pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : ris