Berita  

Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah: Pemasangan Iklan Rokok Diatas Trotoar Langgar Aturan

ketua-ormas-badak-banten-dpc-kecamatan-bayah:-pemasangan-iklan-rokok-diatas-trotoar-langgar-aturan

Liputan4.com LEBAK- Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Kabupaten menyayangkan dengan adanya pemasangan Papan Reklame Produk Roko di atas trotoar Jalan Raya Bayah-Cikotok Km.0, tepatnya trotoar didepan Terminal Bayah.

Menurut Asep Dedi Mulyadi, pemasangan Papan Reklame Produk Roko ini telah melanggar,
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.


Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ Pasal 131 ayat (1).

Intinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi, tegas Asep.

Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah: Pemasangan Iklan Rokok Diatas Trotoar Langgar Aturan
Pemasangan Reklame Iklan Roko di Trotoar Depan terminal Bayah

Fungsi trotoar juga ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan, yang berbunyi: Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Masih kata Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah Asep Dedi Mulyadi, berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan UU LLAJ Pasal 28 ayat (2), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Dan dalam Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ) ditegaskan, ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

“Saya mengherankan, kenapa pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak begitu mudah memberikan ijin, juga pihak Sat Pol. PP Kecamatan Bayah, bisa memperbolehkan pihak Perusahaan Rokok ini memasang Papan Reklame di atas trotoar, yang jelas sudah ada peraturan dan Undang-undang yang mengatur itu,” tegas Asep, Senin (04/10/2021).

“Saya memohon kepada pihak terkait, agar lebih arif dan bijak, agar lebih memperhatikan kepentingan orang banyak, yaitu masyarakat pejalan kaki pengguna trotoar. Jangan seperti ini, yang terkesan lebih berpihak kepada perusahaan rokok ketimbang kepentingan masyarakatnya,” pungkas Asep, dengan nada geram.

Saat tim Wartawan Selatan, dikonfirmasi Plt. Kasi Trantib Kecamatan Bayah Achmad Sholeh S.IP melalui sambungan pesan Whats-App menyampaikan, “Waalaikumsalam, perkawis Gudang Garam aya ngawartosan, ijinna ti DPMPTSP Rangkas hanya satu bulan, bang,” jawab Achmad Sholeh, dalam bahasa Sunda.

Sementara, saat tim wartawan hingga pemberitaan ini, belum dapat mengkonfirmasi pihak DPMPTSP Kabupaten Lebak. (Hs)

Berita dengan Judul: Ketua Ormas Badak Banten DPC Kecamatan Bayah: Pemasangan Iklan Rokok Diatas Trotoar Langgar Aturan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : L4Banten