Berita  

Ketua LSM LIPAN Denius Gulo : Onlihu Ndraha Keliru

ketua-lsm-lipan-denius-gulo-:-onlihu-ndraha-keliru

LIPUTAN4.COM / Gunungsitoli / – Ketua LSM LIPAN Kabupaten Nias, Denius Gulo, menanggapi status Facebook Onlihu Ndraha yang mengatakan bahwa Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang kriteria penerima BLT DD dan Press release nya, Bupati Nias Kebiri Hak Rakyat, pernyataan Onlihu Ndraha tersebut sangat keliru dan Ngawur.

“Sangat disayangkan jika ada oknum yang memelintir “Bupati Nias Kangkangi PMK 190/2021 pasal 33 tentang Kriteria Penerima BLT-DD, atau Mengkebiri Hak Rakyat”


Hal Itu merupakan pernyataan yang dipelintir dengan lantang menyebarkan informasi yang menyesatkan ke masyarakat dan tidak etis” Ucap Denius Gulō Kepada infoxpos.com, Jumat (18/03/2022)

Lanjut Denius Gulō, mengatakan hal tersebut bahkan dinilai pernyataan yang sangat keliru bahkan mengandung unsur fitnah, dimana memberikan stigma negatif atas suatu pernyataan tidak berdasar yang dapat mempengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

Seharusnya seorang PLD yang profesional bekerja sebagaimana tugasnya, misalnya memfasilitasi dan pendampingan pengembangan ekonomi lokal Desa dan atau untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat dan sebagai fasilitator di sebuah desa, papar Denius.

Masih kata aktivis yang akrab disapa Denis ini, Untuk diketahui bersama, sesuai surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia tertanggal 24 Februari 2022, Bupati/Walikota diberikan diskresi untuk menetapkan skema realokasi Dana Desa untuk BLT Desa, tutup Denius.

Yun Zeb

Berita dengan Judul: Ketua LSM LIPAN Denius Gulo : Onlihu Ndraha Keliru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Juniria Zebua