Berita  

Ketua LPI Desak Polres dan Pemkab Sumenep Tutup Mr Ball Billiard and Lounge

ketua-lpi-desak-polres-dan-pemkab-sumenep-tutup-mr-ball-billiard-and-lounge

Liputan4.com, Sumenep – Ketua Laskar Pembela Islam (LPI) Husin Setiawan, mendesak Polres dan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera melakukan langkah penutupan terhadap Mr Ball Billiard and Lounge yang berada di Gedungan Timur, Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur

Pasalnya tempat tersebut, seringkali menjual belikan minuman keras (Miras) secara bebas terhadap tamu yang datang. Husin mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat sekitar Mr Ball yang merasa terganggu terhadap aktivitas tersebut


“Masyarakat mengeluhkan, lingkunganya dijadikan tempat jual beli dan peredaran Miras,” kata Husin selaku Ketua Laskar Pembela Islam Sumenep, Rabu (18/05/2022).

Padahal miras sendiri, sudah dilarang peredarannya di Kabupaten Suemnep sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 03 tahun 2002, pada pasal 21 yang berbunyi warung/toko atau tempat lainnya dilarang menyediakan minuman yang mengandung alkohol

Namun menurut Pria yang juga sebagai ketua takmir Masjid Agung Sumenep ini, belum mendapat langkah yang serius oleh Pemkab Sumenep dan pihak Kepolisian untuk menindak tegas Mr Ball. Penindakan itu hanya berupa surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Akibatnya, pengelola Mr Ball terlihat seperti tidak mengindahkan, sehingga muncul kembali keluhan masyarakat sekitar atas tempat tersebut dalam beberapa hari terakhir. Bahkan kata dia, pihak pengelola Mr Ball sudah lebih terang-terangan menyebarkan famplet promosi karaoke dan Miras

“Harusnya Pemkab Sumenep dan Polres Sumenep tegas melakukan penindakan terhadap Mr Ball, karena ini sangat mengganggu masyarakat sekitar,” tegasnya.

Tentu jika peredaran miras di Mr Ball terus dibiarkan akan menimbulkan kekhawatiran yang serius dari masyarakat di Kabupaten Sumenep, secara umum dan khususnya masyarakat sekitar yang nota bene mayoritas beragama islam taat.

Menurutnya, hal ini sangat melanggar ketertiban umum dan dapat memicu tindakan penutupan paksa dari masyarakat. Husin juga mengingatkan, jika terus dilakukan pembiaran oleh Pemkab Sumenep dan Polres, Kami Laskar Pembela Islam (LPI) bersama masyarakat dan tokoh ulama sumenep, tidak akan segan segan untuk melakukan upaya secara paksa melakukan tindakan penutupan.

Karena peredaran miras ini, sangat bertentangan dengan nilai-nilai kegamaan yang diyakini oleh mayoritas masyarakat di Kabupaten Sumenep.

“Jangan salahkan LPI, ulama dan masyarakat untuk melakukan tindakan penutupan sendiri jika terus dibiarkan,” Tegas Aba Husin panggilan Akrabnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasapol PP Sumenep, Ach Laili Maulidya mengaku sudah melakukan pemanggilan terhadap pengelola Mr Ball. Laili juga menjelaskan, pada pemanggilan ini merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya sudah diberikan teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatan menjual belikan miras secara bebas di tempat usahanya.

Berita dengan Judul: Ketua LPI Desak Polres dan Pemkab Sumenep Tutup Mr Ball Billiard and Lounge pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Syarif Hidayat