Berita  

Ketua Koordinator JCW Akan Melaporkan Inisial M Yang Diduga Memfitnah Salah Satu Bacakades Batu Ampar 

ketua-koordinator-jcw-akan-melaporkan-inisial-m-yang-diduga-memfitnah-salah-satu-bacakades-batu-ampar 

Liputan4.com, Sumenep – Ketua Koordinator JCW Jawa Timur dan anggota PARALEGAL (Perpari) Indonesia menyikapi tentang aduan dari masyarakat yang berinisial M ke Panitia Pilkades Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tanggal 7 Juni 2021 terkait jabatan yang diduga tidak sesuai SK pada tahun 2003.

Pengaduan tersebut pasalnya pengalaman kerja dan jabatan salah satu Bacakades atas nama Abd.Wahed yang di anggap tidak sesuai nomor SK pada tahun 2003. Anehnya pada saat itu Abd. Wahed masih belum menjabat sebagai perangkat Desa Batu Ampar. Hal itu sekarang malah dipersoalkan.


Pada kenyataannya yang sesuai dengan bukti-bukti valid tentang pengalaman kerja dan jabatan yang atas nama Abd. Wahed yang diangkat sebagai Kaur Pemerintahan dengan keputusan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Kumenep Nomor:188/01/KEP/435.409.112/2006/2008 ditetapkan pada tanggal 10 Juli 2006 Kepala Desa Batu Ampar (Moh. Chafiduddin) dan pada tahun 2009-2014 dari Kepala Desa Batu Ampar (H. Mohammad Farid Rofiq) dan yang atas nama Abd. Wahed diangkat menjadi (Kasi Pembangunan).

Menurut Rahem tentang apa yang dituduhkan atau disangkakan oleh inisial M ke saudara Abd. Wahed itu tidak mendasar dan tidak benar.

“Dalam tuduhan atau sangkaan yang dilakukan inisial M kepada saudara Abd. Wahed, diduga kuat ada unsur kesengajaan dan mengundang suasana yang tidak nyaman dikalangan masyarakat Desa Batu Ampar dan juga diduga kuat ingin menjatuhkan reputasi Abd. Wahed,” kata Abdurrahem, Ketua Koordinator JCW Jawa Timur dan anggota PARALEGAL (Perpari) Indonesia, Rabu (16/6/2021).

Sangkaan atau tuduhan yang dilontarkan M kepada saudara Abd.Wahed yang sekarang ini sebagai Bacakades Desa Batu Ampar itu sudah melawan Hukum atau menista yang tertuang pada pasal 310 ayat (1) KUHP. Yang berbunyi: barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarkan tuduhan itu,dihukum karena menista,dengan hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan)c Bulan atau denda sebanyak banyaknya Rp 4.500.

Pasal 311 ayat (1) KUHP, menyebutkan barang siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu. Jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama lamanya 4 (empat) tahun.

Pasal 317 KUHP pengaduan palsu atau pengaduan fitnah menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri sehingga kehormatannya atau nama baik orang itu terserang diancam.

Unsur-unsur pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:

1. Seseorang;

2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;

3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahui tidak benar.

Pihaknya secara tegas akan melaporkannya ke penegak hukum dengan apa yang dituduhkan atau disangkakan oleh inisial M kepada saudara Abd. Wahed karena tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Sementara, kata Ketua Panitia Pilkades Desa Batu Ampar, Agus Salim saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp messenger saat ditanyakan persoalan diatas pihaknya menjawab, sampai saat ini belum ada laporan dan pengaduan terkait persoalan tersebut.

“Tidak ada laporan terkait Bacakades yg diduga jabatannya tidak sesuai dengan SK,” jelasnya.

Dengan informasi yang beredar dimasyarakat bahwa ada salah satu masyarakat yang berinisial M melakukan pengaduan kepada Panitia Pilkades Desa Batu Ampar dan itu ada itu ada bukti tertulisnya. Pihaknya pada saat dimintai tanggapan lebih detail lagi terkait persoalan itu. Ia hanya membuka chat WhatsApp milik wartawan Liputan4.com saat mengkonfirmasi.

Berita dengan Judul: Ketua Koordinator JCW Akan Melaporkan Inisial M Yang Diduga Memfitnah Salah Satu Bacakades Batu Ampar  pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Syarif Hidayat