Liputan4.com – Kabupaten Bekasi – Ani Rukmini selaku Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa, semoga data non-ASN berkesesuaian dan memenuhi unsur harapan semuanya. “Saya berharap usai proses pendataan prafinalisasi honorer atau tenaga non-ASN 2022 ini, seperti yang diumumkan dengan total 11215 peserta tidak mendapatkan atau ditemukannya kekeliuran data yang tidak sesuai,” jelasnya
Hasil pendataan ini merupakan tanggung jawab BKPSDM dalam melakukan perekaman data ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), PemKab Bekasi hendaklah segera umumkan hasil verifikasi dan validasinya. Jangan terlalu lama karena ini sudah memasuki tanggal 12/Oktober/2022. Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan Transparansi dan akurasi data yang disampaikan.
Data prafinalisasi daftar Non ASN di Pemerintahan Kabupaten Bekasi selesai dilakukan dan diumumkan melalui halaman berita bekasikab.go.id (03/Oktober/2022), sesuai dengan Surat Pengumuman Sekretaris Daerah Nomor KP.09.01./4854-BKPSDM/2022 tertanggal yang sama dengan daftar yang dilampirkan. Berdasarkan siaran Pers yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 020/RILIS/BKN/X/2022 (05/Oktober/2022) bahwa Instansi Wajib Validasi Pendataan Non-ASN Hasil Tahap Prafinalisasi dan Mengumumkan ke Publik.
Menindaklanjuti proses pendataan tenaga non-ASN yang telah dimulai pada September 2022, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis hasil pendataan non-ASN yang terekapitulasi pada portal BKN per 03 Oktober 2022, yakni total berjumlah 2.215.542 yang terdiri atas 335.639 instansi pusat dan 1.879.903 instansi daerah.
Adapun jumlah instansi pemerintah yang mengikuti pendataan non-ASN sebanyak 590 instansi, meliputi 66 Instansi Pusat dan 524 Instansi daerah. Berdasarkan hasil tahap prafinalisasi tersebut, masing-masing instansi wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan data non-ASN yang terdaftar sesuai dengan kategori non-ASN pada Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Tidak hanya itu, instansi juga wajib mengumumkan kepada masyarakat melalui kanal informasi resmi instansi paling lambat tanggal 08 oktober 2022.
Tujuannya untuk mendapatkan umpan balik dari masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan. Setelah itu Instansi wajib melakukan perbaikan data berdasarkan hasil umpan balik masyarakat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB. Adapun data hasil pendataan non-ASN tahap prafinalisasi yang dirilis BKN melalui portal pendataan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dalam mengumumkan data non-ASN yang telah diinput melalui portal https://pengumumannonasn.bkn.go.id/pengumuman
Liputan4.com
Berita dengan Judul: Ketua Komisi I: Bagaimana Nasib 11215 Non-ASN Kabupaten Bekasi? Verifikasi dan Validasi Pendataan Setelah Tahap Prafinalisasi. pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : RD AHMAD SYARIF