Berita  

Ketua KOMAD dan ARAOP Sebagai Pelapor DBHCHT di Diskominfo, Apresiasi Kejari Pamekasan

ketua-komad-dan-araop-sebagai-pelapor-dbhcht-di-diskominfo,-apresiasi-kejari-pamekasan

Liputan4.com, Pamekasan – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) di Diskominfo Pamekasan tahun 2021 kini memasuki babak baru

Kejaksaan Negeri Pamekasan segera menetapkan tersangka, hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Ginung Pratidina saat jumpa Pers pada Selasa (7/6/2022)


Diakui Ginung, usai diperiksa pejabat Diskominfo dan rekanan pengadaan barang dan jasa telah melakukan pengembalian kerugian negara, namun pihaknya tidak menyebutkan berapa jumlah nominal dari pengembalian tersebut

“Dalam waktu dekat kami akan menetapkan tersangka, masalah pengembalian, Nanti akan kami cek dulu sudah berapa jumlah pengembaliannya. Karena kami tidak fokus pada pengembalian uang tersebut,” jelas Ginung, Selasa (7/6/2022)

Selain menangani tipikor, pihaknya juga menyidangkan perkara lain dari Bea dan Cukai mengenai kasus rokok ilegal tanpa cukai.

“Kasus tipikor lainnya yang kami tangani dan sekarang masih proses sidang, yakni penyalahgunaan dana Desa Larangan Slampar. Kemudian penyelewengan setoran kredit di Bank BRI Cabang Pamekasan. Terdakwa sudah diputus, namun kami masih melakukan upaya banding,” terang dia

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi mengatakan, selama enam bulan yakni terhitung Januari hingga Juni, pihaknya melakukan penyelidikan kasus Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Terkait perkara DBHCHT berkas sudah ada di Pidsus sudah penyidikan dan segera ada tersangka,” kata Ardian

Tidak hanya itu, Pria kelahiran Lumajang itu memaparkan, pihaknya sudah melaksanakan program Jaksa Masuk Pesantren, melakukan penyuluhan hukum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan dengan mengumpulkan seluruh camat untuk diberikan pemahaman tentang penggunaan anggaran dana desa.

“Kami berencana tahun ini bersama camat dan pihak DPMD akan turun ke desa-desa untuk mengecek penggunaan dana desa, agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi penyalahgunaan ADD,” tutupnya

Untuk diketahui selama kurun waktu enam bulan terakhir, mulai Januari 2022 hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan telah menangani 136 perkara. Namun dari semua perkara yang ditangani itu, lima di antaranya masih berstatus banding dan satu perkara masih proses kasasi.

Sementara aktivis Zaini Wer Wer Bersama Tosan dari Lembaga Swadaya masyarakat (KOMAD dan ARAOP) sebagai pelapor terus memantau dan saling koordinasi ke pihak kejari pamekasan prihal perkembangan proses hukumnya.

” Jujur kami apresiasi tindak cepat dari kejari pamekasan dalam menangani kasus dugaan korupsi dana DBHCHT di dinas kominfo kab pamekasan,dari proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan ” katanya. Rabu, (8/6/2022).

Berita dengan Judul: Ketua KOMAD dan ARAOP Sebagai Pelapor DBHCHT di Diskominfo, Apresiasi Kejari Pamekasan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Panji