Berita  

Ketua forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara Angkat Bicara Terkait Oknum Kades Yang Mengusir wartawan

ketua-forum-komunikasi-lsm-pers-luwu-utara-angkat-bicara-terkait-oknum-kades-yang-mengusir-wartawan

Liputan4.com Luwu Utara Sikap arogansi pejabat publik Kepala Desa Karondang , Kecamatan Tana Lili Kabupaten Luwu Utara mengusir dan mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita. Rabu, (13/09/2022).

Diketahui, oknum Kepala Desa Karondang berinisial JM diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada seorang awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.


Saat itu, seorang Jurnalis menjumpai kades dengan tujuan mengkonfirmasi terkait informasi yang beredar adanya bantuan anggaran replenting yang dikucurkan oleh pemerintah pusat

Namun, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak oknum kepala desa justru sebaliknya malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan/Mengusir wartawan jurnalis yang sedang menjalankan tugas

Pejabat Kepala Desa saat disambangi di kediamannya untuk dimintai keterangan konfirmasi terkait adanya isu dari masyarakat terkait dana bantuan replenting

Masyarakat desa karondang  menduga oknum kades tidak transparan dalam mengelolaan dana replenting tersebut.berdasarkan informasi tersebut jurnalis memintai keterangan kepala desa namun  oknum Kades malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas kepada Jurnalis seolah tidak mau untuk di konfirmasi.

“Anda jangan kesini kalo konfirmasi terkait replenting dengan nada suara besar arogan sambil memukul meja mengatakan pergi dari sini

Kemudian seorang Jurnalis dengan sikap tenangnya mengatakan “kami dari media pak, hanya ingin Mengkomfirmasi terkait informasi masyarakat mengenai program replenting tapi kalo bapak tidak mau dan marah marah Terimakasi kami pergi

Oknum Kades tersebut kembali melontarkan dengan nada arogan sambil menunjuk “pergi dari sini”

Sungguh sangat disayangkan sikap oknum kepala desa tersebut. Dari sikapnya muncul dugaan publik ada hal yang di tutupinya. Sebagai pejabat publik tidak dibenarkan untuk bersikap arogan terhadap insan media maupun kepada masyarakat.

Ketua forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara.Andi Almarwan menanggapi kejadian tersebut mengacu Dalam Undang-undang Pers, oknum tersebut melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta rupiah.

Menurut jurnalis berinisial S dan Y dirinya mengaku kejadian yang dialaminya terjadi pada Rabu 13/09/2022 .baru-baru in. saat menyambangi oknum kepala desa tersebut.oknum kades langsung mengusir untuk segera pergi disertai tutur kata yang tidak sepatutnya dilontarkan oleh seorang  pejabat publik.

Dalam hal ini Ketua forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara Andi Almarwan berharap kepada pihak Dinas PMD dan Penegak hukum agar segera mengusut dan menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku terhadap oknum Kades tersebut yang Sesuai dalam aturan.yang perlu diketahui  media merupakan pilar dari pemerintahan yang berfungsi sebagai kontrol sosial

 

Andi Marwan menambahkan untuk segera menindak tegas oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan mengusir dengan kata-kata yang tidak pantas terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya.

 

Terkait  dengan persoalan ini kami selaku Lembaga forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara akan tetap melakukan tindakan terhadap oknum tersebut yaitu melakukan pelaporan sesuai prosedur kelembagaan.tutup Andi Marwan

*Tim infestigasi*

 

 

 

Berita dengan Judul: Ketua forum komunikasi LSM-PERS Luwu Utara Angkat Bicara Terkait Oknum Kades Yang Mengusir wartawan pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : Samsul Rijal