Sumut Liputan4.Com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TAMPERAK Kota Medan, Andi Panggabean SH didampingi Sekretaris, Joseph bersama Ketua Bidang Advokasi LSM TAMPERAK Kota Medan melakukan Konfrensi Pers Klarifikasi terkait Penangkapan Ketua Umum LSM TAMPERAK, Kepas Panagean Pangaribuan diamankan di Sekretariat Tamperak di Jl Palem V Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin 22 November 2021 dalam tuduhan dugaan melakukan pemerasan.
” Ketika itu penangkapan terhadap ketua umum kami yang saat itu ketua kami sedang duduk santai memakai kaos singlet di kantor DPP, dengan personil yang cukup banyak melakukan penangkapan dengan tuduhan ketua umum kami diduga melakukan pemerasan.” Ungkap Andi Panggabean, Selasa sore (23/11/21).
Lanjutnya, mengenai penangkapan yang Viral dua hari ini, di situ diketahui bahwa penangkapan Ketua Umum LSM TAMPERAK secara langsung yang hari itu juga keluar surat penangkapan dan Kapolres Jakarta Pusat langsung melakukan konfrensi pers.
“Ketua umum kami belum di periksa ,langsung Kapolres Jakarta pusat melakukan Konfrensi Pers ini sangat luar biasa, sedangkan penangkapan OTT (operasi tangkap tangan ) di KPK aja tidak seperti itu ada apa ?
“Kami DPD LSM TAMPERAK kota Medan menghormati dan sangat menghargai proses prosedur Hukum, karna kita ini adalah negara Hukum.Tapi yang sangat kita sesalkan proses Penangkapan Ketua Umum Kami sangatlah berlebihan. Salah satunya ,jumlah anggota personilnya sangat luar biasa seakan-akan ketua umum kami itu seperti Teroris,Bandar Narkoba ,Koruptor, ” kata Andi Panggabean SH dengan nada kecewa.
Andi mengatakan, proses penangkapan Kepas Panagean Pangaribuan diduga “diboncengi” oknum-oknum yang ada kepentingan. Hal itu terlihat dalam rekaman video yang viral ,proses penangkapan ketika itu ketua umum lagi santai di kantor DPP tidak memakai baju atribut LSM di bentak-bentak. Terlihat di situ pihak kepolisian tidak memakai asas praduga tak bersalah. Seharusnya sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus di hormati dan serta di hargai hak-haknya dengan azas praduga tak bersalah.
“Kami disini seluruh jajaran pengurus DPD LSM TAMPERAK kota Medan mau mengklarifikasi dan memohon kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo kasus ini di awasi (monitor) atas penangkapan Ketua Umum Kami pada hari Senin 22 November 2021.Dengan adanya pemberitaan jelas-jelas secara hukum publik kami LSM TAMPERAK khususnya DPD kota Medan sudah teraniaya di sini.Masalah pasal yang di persangkakan kepada ketua umum Kami itu biarkan proses hukum yang berjalan di pengadilan.” Pungkas Andi Panggabean SH.(Abdi Sumarno)
Berita dengan Judul: Ketua DPD LSM Tamperak Medan Andi Panggabean SH, Gelar Konfrensi Pers Terkait Penangkapan Ketua Umum pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdi Sumarno