Berita  

Ketua DPD JPKP Kabupaten Keerom Hadiri Rapat Kordinasi Bersama Dewan Koperasi Indoesia Daerah Kabupaten Keerom (Dekopinda)

ketua-dpd-jpkp-kabupaten-keerom-hadiri-rapat-kordinasi-bersama-dewan-koperasi-indoesia-daerah-kabupaten-keerom-(dekopinda)

KEEROM, PAPUA, LIPUTAN4.COM- Perencanaan pembangunan ekonomi daerah  adalah upaya untuk merencanakan penggunaan sumber daya publik yang tersedia disuatu wilayah menjadi lebih maju  dari sebelumnya melalui perbaikan kapasitas. Selain itu, peningkatan ekonomi daerah dapat meningkatkan daya beli masyarakat atau dengan kata lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola  sumberdaya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut.


Terkait dengan hal tersebut, guna mendorong pengembangan pelaku usaha koperasi di Kabupaten Keerom, Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Keerom (DEKOPINDA)  bersama DPD JPKP  Kabupaten Keerom melakukan rapat kordinasi dalam rangka sosialisasi perizinan dan kelengakapan administrasi pelaku Usaha Koperasi di Kabupaten Keerom.

Saya selaku Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)  Kabupaten Keerom, memberikan apresiasi kepada Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Keerom yang telah menggandeng JPKP dalam mengurus koperasi melalui pelaku usaha.  saat ini DPD JPKP Kabupaten Keerom sedang melakukan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mensosialisasikan programnya sehingga di nilai akan sikron dengan pelaku usaha baik formal maupun nonformal

Kata Hengky Sadipun, Tentunya JPKP sebagai oragnisasi yang mendukung Program Pemerintah tetap  berkomitmen dan selalu membangun komunikasih dengan Pemerintah Daerah  guna mendorong terwujudnya proram tersebut kepada masyarakat agar masyarakat  dapat merasakan program pemerintah.

Hal tersebut di utarakan Ketua JPKP Kabupaten Keerom Hengy Sadipun, usai rapat kordinasi bersama Dewan Koperasi Indoesia Daerah Kabupaten Keerom (DEKOPINDA) yang saat ini di Ketuai oleh Wakil Bupati Keerom, Drs Wafir Kosasih, SH,MH,M.Si  di Aula Kantor Bupati Keerom (Kamis, 4/8/2022)

Pelaku Usaha di Kabupaten Keerom saat ini perlu di dorong ke arah perubahan guna mengadirkan derah ini menjadi leader perekonomian baru di Papua. JPKP Kabupaten Keerom tentu siap mengawal Pemerintah Daerah dalam pengembangan ekonomi masyarakat melalui pelaku usaha di daerah ini.

Kami tentu mendukung dan siap mengawal program pemerintah guna  terwujudnya perubahan bidang ekonomi di daerah ini. Hal ini tentunya sangat penting karena melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Oraganisasi Swasta seperti JPKP ini akan menumbuhkan  ekonomi yang maju. Ujar Hengky Sadipun

Menurut pria beradarah campuran Papua – NTT ini,  kedepannyua melalui pelaksanaan sosialisasi kepada pelaku usaha Koperasi di Kabupaten Keerom, kami yakin daerah ini juga mampu bangkit  di bidang pengembangan usaha kecil, mapun perkoperasian,

Selain itu semua pelaku usaha tentu akan memiliki izin usaha agar dalam pengembangan usaha mereka  tidak terbentur dengan surat surat badan hukum lainnya, sehingga pengembangnya pun dapat berjalan  secara baik dan maju

Lanjut Bung Hengky,  Sama halnya dengan badan usaha lainnya, Koperasi yang ingin melakukan kegiatan usaha harus memiliki izin usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

Koperasi merupakan badan hukum yang maksud dan tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya. Karena pendirian Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya, maka usaha Koperasi haruslah yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.

Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa dalam menjalankan usaha harus memiliki izin usaha dari instansi yang berwenang. Perlu diketahui, izin usaha merupakan bentuk dispensasi dari pelanggaran. Dengan adanya izin usaha dan berbagai dokumen lainnya agar dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar demi melangsungkan kegiatan usahanya.  Tutup Bung Hengky

Berita dengan Judul: Ketua DPD JPKP Kabupaten Keerom Hadiri Rapat Kordinasi Bersama Dewan Koperasi Indoesia Daerah Kabupaten Keerom (Dekopinda) pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com. oleh Reporter : FERRY NABAR