Liputan4.com,Pontianak
Membahas tulisan yang di unggah salah satu media yang Tertulis gamblang pada situs yang kata isinya ialah tentang
adanya tulisan tentang walikota Swasta sebenarnya hal yang tidak perlu dan hanya buang waktu dan sayang pada karna mata jika membaca tulisan tersebut ucap Rusman Haspian pada Senin 16/01/2023 dipontianak dalam ucapannya usman mempertanyakan tentang pemberitaan yang menanyakan Benarkah dikota Pontianak ada Walikota Swasta yang dapat mengatur Walikota,. untuk saya pribadi sih saya sepintas anggap angin lalu sajalah tapi setelah dibaca isi tulisan yang di Online kan oleh salah satu media saya malah berfikir ini sih bukan Berita tapi ini hanya tulisan yang sejatinya tulisan tersebut lebih mengacu pada hujatan Kebencian yang di unggah oleh salah satu Media online lokal dikota Pontianak yang dipimpin oleh Walikota yang lantas secara tidak langsung direndahkan lewat tulisan yang disebar luaskan salah satu media yang menghujat sesorang dengan hanya menyebut inisial yang dihujat tanpa menyebut kan nama jika sudah terbukti kuat atas praduga yang disangkakan giring lewat jalur Hukum bukan tulisan si ini jelek si itu buruk si anu begitu si ini begini dan koar koar nggak jelas arah tujuannya bahkan sampai Walikota yang tidak tahu menahu direndahkan dan itu sudah mengarah pada penghinaan Kepala Daerah yaitu (Walikota) yang:secara jelas dari tulisan itu telah merendahkan serendah-rendahnya walikota. Kalau dibaca berulang-ulang jelas dari makna tulisan tersebut karna bahasa abstrak tak berbentuk dari kiasan bahasa orang yang sakit hati tingkat tinggi dan isi tulisan itu diduga berkategori tidak adanya bahasa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Kode etik Jurnalistik yang wajib menjadi pedoman pada tiap insan Media dimana saja berada dan yang lebih gilanya lagi sampai Walikota juga kena dari imbas bahasa tulisan berunsur Sakit hati yang pilu dan menggelikan hati adalah tentang tulisan yang diunggah salah satu media tentang kontrator yang di inisialkan sebagai Walikota Swasta yang menyebutkan tentang keburukan yang entah karna apa sampai di muncul kan sebagai sajian pada masyarakat secara luas yang mana dalam tulisan tersebut telah membawa profesi/Jabatan kepala Daerah (Walikota red)
Yang menjadi pertanyaan saat saya membaca tulisan pemberitaan yang bagi saya tidak lebih dari hanya kalimat hujatan dan kebencian pribadi yang entah ditujukan pada siapa lalu kemana arahnya. Ini hanya bahasa pengacau “Tidak ada unsur pemberitaan yang ditonjolkan” hanya tudingan yang tidak jelas dan tidak terarah kemana tujuannya. Untuk itu bagi siapapun yang sudah menyebarkan tulisan yang entah apa namanya tulisan walikota swasta lah itu tidak terarah, yang melibatkan dan mencatut nama Profesi Jabatan Walikota mohon klarifikasi ulang meminta permohonan maaf yang di Onlinekan juga sesegera mungkin karna dalam waktu dekat bisa saja anda berhadapan dengan tuntutan Hukum negara yang sah tentang UU ITE karna jelas yang ditulis itu adalah ujaran kebencian dan bukan Berita sama sekali segera dikaji kembali sebelum jadi Bomerang untuk diri anda sendiri karna disini tuisan itu bukan dari produk Jurnalis yang independen.
Saya sampai kan ini agar tidak keruh permasalahan nya nanti kedepannya ucap Rusman
Rusman haspian juga menjelaskan tentang Media Online
Untuk perusahaan pers, yang lebih perlu diperhatikan adalah mengenai aspek pemberitaan sebagai bagian dari kegiatan jurnalistik. Sesuai Pasal 12 UU Pers Perusahaan Pers diwajibkan untuk mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan baik saya lihat di laman Media anda itu sudah lumayan dan terkoordinir, sekarang kembali ke isi berita yang disajikan yang mana berita tidak menyebar kebencian dan tidak mengarah ketudingan fitnah yang di sebar luaskan untuk disajikan pada masyarakat semua lapisan dan untuk itu alangkah lebih baiknya jika memang anda seseorang yang berbasic Wartawan ingat ya wartawan bukannya Pers jika membuat berita ya harus benar-benar berita dan dapat dipertanggung jawabkan tidak ngalor ngidul dan yang ditampilkan bahasa sakit hati ya mungkin yang tidak dapat kebagian proyek kerjaan sakit hati lalu menghujat lewat tulisan,.
Dari segi pemberitaan media online sebagai alat jurnalistik harus tunduk dan taat pada Kode Etik jurnalistik dan berpegang pada Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, Dewan Pers menetapkan bahwa perusahaan pers tersebut juga harus mengacu pada Standar Perusahaan Pers dan Standar Organisasi Perusahaan Pers.yang mana terhubung baik pada birokrasi apalagi pada Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota bukan di hujat lewat Media dengan hujatan yang menjatuhkan menghina itu namanya dan lebih mengarah pada Fitnah! Saya tanyakan pada Walikota Pontianak apakah ada konfirmasi dari tulisan hujatan ini malahan walikota nya berasumsi bahwa tulisan ini tak kurang tak lebih hanya fitnah belaka. Hati hati Argumen hinaan saudara ini dapat dipidanakan karna ditulisan ini jelas tidak terarah kemana tujuan dan maknanya apa? Sekali lagi tulisan tentang Pontianak ada Walikota Swasta itu bukan berita opini juga bukan artikel juga bukan yang jelas ini adalah hujatan saja untuk pihak yang menuliskan tulisan itu agar segera menghapus tulisan tersebut pada group WhatsApp dan Media Online sesegera mungkin dan saya sebagai Insan Media sangat merasa malu mewakili hati seluruh rekan wartawan diseluruh tanah air melihat tulisan seperti itu yang mengatas namakan Wartawan karna hujatan itu bukanlah produk jurnalis melainkan penunjukan sikap akhlak bermental kerdil pungkasnya menutup (MET/TIM)
Judul: Ketua DPD FWJI Prov Kalbar Angkat bicara Seputar tulisan di “Pontianak ada Walikota Swasta”
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Basori