inFAKTA.com. Tanjungbalai ibu Nova sari br Ginting amd keb ikut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika di Teras Ruang Satnarkoba Polres Tanjung Balai.
Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah Narkotika Jenis shabu seberat 3.758,51 gram. Barang bukti tersebut disita dari 2 kegiatan/laporan polisi selama 3 bulan terakhir dengan 3 orang tersangka.
“Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M. Kamis (12/01/2023).
Sebelum dimusnahkan barang bukti melewati tahap pengujian barang bukti narkotika oleh Tim Labfor. Polda Sumatera Utara.(in/Mk).