LIPUTAN4.COM – GUNUNGSITOLI, Ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Miga Irmin Zai telah terima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) pada tanggal 21 April 2021 dari Polres Nias guna Proses Penyidikan terhadap Pj.Kades Miga yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan bersama-sama di Balai Desa Miga pada saat melaksanakan rapat RKPDes tanggal 12 Maret 2021 yang lalu.
Hal itu disampaikan Irmin Zai Ketua BPD Desa Miga di kediamanya Desa Miga Gunungsitoli Sumatera Utara. Sabtu,(25/04/21) Pukul 14.10 Wib Siang
Sesuai surat Perintah Penyidikan Nomor : SP/-Sidik/69/IV/221/Reskrim, tanggal 21 April 2021.
Bahwa pada hari rabu tanggal 21 April 2021 telah dimulai Penyidikan kasus dugaan tindak pidana secara bersama-sama” melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau Penganiayaan sebagaimana UU KUHPidana yang terjadi pada hari Juma’t tanggal 12 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 di jalan Diponegoro kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli tepatnya Kantor Desa Miga.
Irmin. Zai Kepada awak media menyampaikan bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Nias, yang disampaikan kepada Kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli tertanggal 21 April 2021 terkait atas laporan penganiayaan terhadap dirinya (Irmin Zai. red) yang dilakukan oleh oknum PJ.Kades SST Miga dan Bendahara Desa Miga EL
” Saya berterimakasih kepada pihak Polres Nias terkait kasus yang saya laporkan Sebelumnya dan hasilnya telah saya terima, mulai dari pemberitahuan Penyelidikan sampai tahap Penyidikan, dan pihak polres Nias juga telah memberitahukan kepada kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan juga kepada terlapor(Pj.Kades Miga),” ujarnya Irmin.
Selain itu, Irmin Zai (Korban) berharap kepada pihak Polres Nias dalam rangka tahap penyidikan selanjutnya menginginkan yang terbaik untuk mendapatkan keadilan, harapnya.
Sementara ditempat terpisah Ketua LSM KPK2 Yalisokhi Laoli, SH pendamping Irmin Zai (Korban) saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan Irmin Zai ke Polres Nias bahwa inisial SST dan EL diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Irmin Zai.
Terkait hasil tindaklanjut laporan Ketua BPD Desa Miga bapak Irmin Zai (Korban), Yalisokhi Laoli, SH menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Nias atas perkembangan dan penangan kasus penganiyaan terhadap laporan masyarakat.
” Kita berikan apresiasi kepada bapak Kapolres Nias, yang sudah serius menangani kasus ini, setelah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang di sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 21 April 2021 dengan nomor surat : K/69/IV/RES.1.6./2021/Reskrim, sesuai tembusan surat yang diterima Pelapor/Korban an. Irmin Zai (Ketua BPD Desa Miga,” ungkapnya.
Atas sikap tegas yang dilakukan Polres Nias, lanjutnya, tentu keluarga Irmin Zai sangat bersyukur. Sekaligus masyarakat awam juga mengetahui kalau kinerja polisi tetap profesional dan serius ketika melindungi masyarakat.
” Kita juga akan tetap kawal kasus ini dengan mendampingi keluarga sampai proses hukum selanjutnya,” tegas Ketua LSM KPK2 kepada awak Media.
Berita dengan Judul: Ketua BPD Desa Miga Terima Surat Tingkat Penyidikan dari Polres Nias pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Desman Telaumbanua