Berita  

Ketentuan Bebas Cukai FTZ Dicabut, Tapi Rokok H Mild dan Luffman Ilegal Masih Beredar, Salah Siapa?

ketentuan-bebas-cukai-ftz-dicabut,-tapi-rokok-h-mild-dan-luffman-ilegal-masih-beredar,-salah-siapa?

BATAM – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Bea dan Cukai, sejak 17 Mei 2019 resmi mencabut ketentuan bebas cukai untuk produk konsumsi rokok dan minuman alkohol di zona perdagangan bebas (Free Trade Zone) di Indonesia yakni Batam, Bintan, Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.

Kendati demikian, rokok merek H Mild dan Luffman tanpa pita cukai (ilegal) produksi PT Fantastik Internasional masih beredar luas di Kepulauan Riau.


Ketika awak media mendatangi PT Fantastik Internasional yang beralamat di kawasan Tunas Industri, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, untuk konfirmasi terkait maraknya peredaran rokok H Mild dan Luffman Ilegal di Kepri, tidak diizinkan bertemu pihak manajemen oleh security.

“Tidak bisa bang (bertemu manajemen),” kata pria berbadan tegap tersebut, baru-baru ini.

Saat disinggung apakah PT Fantastik Internasional yang memproduksi rokok H Mild, security membenarkan hal tersebut.

“Kalau di sini (PT Fantastik Internasional) produksi saja bang. Kalau untuk keluarnya (pendistribusiannya) saya kurang tahu,” sebutnya.

Pantauan di lokasi, terlihat dua kontainer terparkir di area PT Fantastik Internasional. (Red)

Berita dengan Judul: Ketentuan Bebas Cukai FTZ Dicabut, Tapi Rokok H Mild dan Luffman Ilegal Masih Beredar, Salah Siapa? pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : LIPUTAN4