DEPOK, Liputan4.com | Warga mengenakan rompi bertuliskan Pelanggar PSBB Kota Depok, saat razia PSBB di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa, 25 Agustus 2020. Warga pelanggar PSBB membayar denda Rp 50.000, namun jika tak mampu membayar, pelanggar akan dihukum menyapu, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pengucapan Pancasila.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan surat edaran pengetatan wilayah. Surat edaran ini dikeluarkan lantaran lonjakan kasus Covid–19 yang semakin tinggi di Kota Depok.
Terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Kota Depok, dimana penambahan kasus harian pada 20 Juni 2021 sebanyak 653 kasus,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Senin, 21 Juni 2021.
Salah satu isi dari surat edaran itu adalah perintah agar perusahaan di Kota Depok memberlakukan work from home atau WFH sebesar 75 persen karyawannya. “Dengan WFO (work from office) 25 persen,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Depok itu.
Dalam edaran tersebut, pemerintah juga mengambil keputusan melarang restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima menyediakan fasilitas makan di tempat atau dine in.
“Restoran/kafe/warung makan/pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat,” kata Idris.
Untuk kegiatan di fasilitas umum, kata Idris, sudah tidak lagi diperkenankan dilakukan secara terbuka atau offline, melainkan harus secara daring (dalam jaringan).
“Kegiatan seni, budaya komunitas, fasilitas umum dan pertemuan-pertemuan di gedung pemerintah, swasta dan masyarakat, seluruhnya ditutup dan kegiatan rapat, pertemuan, bimtek, workshop dan sejenisnya dilaksanakan secara daring,” kata Idris.
Lebih jauh Idris mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan dalam upaya menyikapi peningkatan kasus yang terjadi sangat tajam beberapa hari belakangan ini.
Saat ini total kasus aktif di Kota Depok telah berjumlah 4.241 kasus. Positivity rate mencapai 38,29 persen dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ruang ICU mencapai 96,36 persen dan ruang isolasi mencapai 86,37 persen. “Langkah kebijakan ini dilakukan sebagai wujud ikhtiar kita dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat tajam saat ini,” kata Idris.
(Frd)
Berita dengan Judul: Ketatkan Wilayah, Wali Kota Depok: WFH 75 Persen, Resto Dilarang Makan di Tempat pertama kali terbit di: LIPUTAN4.COM oleh Reporter : REDAKSI