Berita  

Kesbangpol Merangin Laksanakan Perpisahan Besama Sekban dan Kasubag Yang Purna Tugas

kesbangpol-merangin-laksanakan-perpisahan-besama-sekban-dan-kasubag-yang-purna-tugas

Liputan4.com – Merangin, Tiga orang Aparatur Sipir Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa DAN Politik (Kesbangpol) Kabupaten Merangin sudah berakhir masa Purna tugas (Pensiun) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin.

Atas perihal tersebut, Kantor Kesbangpol Kabupaten Merangin melaksanakan acara perpisahan bersama Tiga ASN yakni Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Merangin, Usman Khilodi, Kasubag Umum dan Perekonomian Risman dan staf Asroni.


Perpisahan tiga pejabat Badan Kesbangpol ini di laksanakan di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Merangin, Rabu (20/01/22) pukul 10.00 WIB.

Mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten, Merangin, Usman Kholidi, mengatakan dengan berakhirnya jabatannya, Usman Kholodi berharap kepada semu jajaran pegawai Kesbangpol dapat bekerjasama dengan baik dalam menjalankan tugas.

” Diharapkan sekretaris dapat bekerja membantu Kaban, ringan sama dijinjing berat sama dipikul, kalau kita tidak mau kerjasama bagaimana pekerjaan mau selesai itu lah harapan saya,” Uar Usman mantan sekretaris.

Sementara Kaban Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Merangin, Mulyono mengucapkan Terima kasih atas bakti Sekeretaris dalam menjalankan roda kepemrintahan Kesbangpol Kabupaten Merangin.

” Kami dari Kesbangpol terhadap Sekban Pak Usman, Risman dan Pak Asroni, terhitung, Januari 2022 ini telah memasuki masa pesiun, mudah-midahan dapat menikmati masa pensiunnya dengan tenang, di tengah-tengah masyarakat bisa mengabdi bisa beraktivitas lain.

Kami juga berterimakasih karena mereka telah bekerja baik mengabdi kepada Bangsa, dan juga bisa menjadi motivasi bagi rekan-rekan di Kesbangpol ini,” ucapanya.

Reporter : zh

Berita dengan Judul: Kesbangpol Merangin Laksanakan Perpisahan Besama Sekban dan Kasubag Yang Purna Tugas pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abu Hakim