JAKARTA – Pengurus Karang Taruna di Jakarta Utara menuntut Biro Hukum Karang Taruna Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan pendampingan terhadap salah seorang oknum pengurus berinisial “A” yang melaporkan kasusnya ke Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/3) kemarin.
Bukan hanya tidak melakukan pendampingan hukum, Ketua Karang Taruna DKI Jakarta juga diminta memecat oknum berinisial A dari kepengurusan lantaran selama ini dikenal seorang oportunis dan memprovokasi memecah belah kondusifitas masyarakat.
Ketua Karang Taruna Kota Pegangsaan Dua, Parid mengatakan, pelaporan yang dilakukan oknum A terhadap seorang tokoh masyarakat di Jakarta Utara merupakan kelanjutan dari aksi demo yang dilakukan terhadap salah satu perusahaan otomotif internasional yang berbasis di kawasan Sunter. Saat demo, yang bersangkutan mengatasnamakan Karang Taruna dan Gabungan Pribumi Indonesia (GEPRINDO).
“Tapi kami sebagai pemuda di Jakarta Utara tidak merasa aksi yang dilakukan mewakili. Justru kami mempertanyakan motif yang bersangkutan melakukan demo,” ujarnya.
Atas kegiatan demo tersebut, Parid mengatakan pengurus Karang Taruna Kota Jakarta Utara telah mengeluarkan seruan agar seluruh pengurus serta anggota Karang Taruna Jakarta Utara tidak terprovokasi dan hadir di demo tersebut. Seruan itu pun dipatuhi oleh seluruh kader Karang Taruna yang ada di Jakarta Utara.
Namun, belum tuntas persoalan demo itu Ia mendengar adanya laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/231/III/2003/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Maret 2023, dilakukan oleh oknum A. Celakanya, aksi pelaporan itu malah didukung oleh Biro Hukum Karang Taruna DKI Jakarta.
Karena itu, Parid menyayangkan penyataan dari anggota Biro Hukum DKI Jakarta yang turut bersuara tanpa memahami latar belakang permasalahan dengan jelas. Komentar yang dinyatakan itu dinilainya malah memperkeruh suasana dan mengganggu kondusifitas masyarakat Jakarta Utara.
Atas perilaku oknum berinisial A itu, Parid mengaku banyak dari Pengurus Karang Taruna Kelurahan se-Jakarta Utara tidak nyaman dan resah.
Pihaknya nya pun telah mendesak pihak Karang Taruna Jakarta Utara untuk bersikap dan mengeluarkan surat resmi ke tingkat provinsi agar tidak turut campur persoalan serta memecat oknum pengurus berinisial A tersebut.
“Kami minta DKI jernih menilai persoalan ini dan tidak terprovokasi. Lalu, kami berharap oknum berinisial A dipecat dari kepengurusan DKI,” tandasnya.