Berita  

Keputusan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 di Sahkan DPRD Menjadi Perda

keputusan-raperda-apbd-kabupaten-lampung-selatan-tahun-2020-di-sahkan-dprd-menjadi-perda

Liputan4 com. Kalianda, Lampung Selatan

Dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna bersama Bupati Lampung selatan secara vertual. Kamis (17/6/2021).


Rapat paripurna dilaksanakan untuk mengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. Untuk mendengarkan pandangan dari semua fraksi fraksi.

Keputusan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 di Sahkan DPRD Menjadi Perda

Pengambilan pandangan yang di bacakan masing-masing fraksi di rapat paripurna, tujuh fraksi menyetujui Raperda itu untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dari ketujuh fraksi itu diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKB. Hanya Fraksi gabunganlah yang tidak memberikan pandangan karna mengikuti rapat paripurna secara virtual.

Meski menyetujuhi raperda di sahkan menjadi (PERDA) semua fraksi juga memberikan catatan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020

Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten lampung selatan Hendry Rosyadi sebagai pimpinan sidang mengbil kesimpulan untuk di bacakan oleh sekertaris DPRD di hadapan para tamu undangan untuk di sahkan dan di tanda tangani.

” Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020, telah di disetujui oleh 7 fraksi untuk itu kiranya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.” Ucap Hendry Rosyadi seraya mengetuk palu ( sriwi)

Berita dengan Judul: Keputusan Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020 di Sahkan DPRD Menjadi Perda pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Sri Widodo