Liputan4.com Maros, Kepolisian Resort Maros menetapkan satu tersangka terkait kasus pemerkosaan wanita 23 tahun, yang dibuang di jalan poros Maros -Barru, kabupaten Maros Sulawesi Selatan pada hari Senin (27/12/2021) dini hari, dan memeriksa terlapor pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi mata dalam peristiwa tersebut.
“Satu orang sudah ditetapkan jadi tersangka, inisial AD (38). Sementara pelaku MF (19) hingga kini masih berstatus terlapor,” kata Kanit Reskrim Polres Maros AKP. Aris Sumarsono. Kamis (30/12/2021).
Telah menetapkan” satu orang pelaku bisa dibuktikan dan satu lagi belum bisa dibuktikan keterlibatannya, dalam kasus pemerkosaan seorang wanita (23 tahun).” Kata Aris saat dikonfirmasi awak media. Kamis (30/12/2021).
Aris menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ADR dan MF, ada perbedaan keterangan dengan yang telah diberikan oleh korban yakni PUT. Kepada polisi, PUT sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya diperkosa oleh kedua pelaku, MF awalnya bahkan disebut memegang tangannya agar ia tak memberikan perlawanan.
Setelah kami selidiki lebih jauh, ternyata MF ini tidak tahu menahu tentang kejadian itu. Dia tertidur di kursi belakang karena mabuk,” ucapnya.
Lantaran tidak memiliki bukti yang cukup, MF akhirnya dikenakan wajib lapor. Sementara ADR telah dijebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kami belum bisa mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan dia tersangka makanya dia hanya wajib lapor. Tersangka yang satunya lagi sudah kami tahan,” ucap Aris.
Berita dengan Judul: Kepolisian Resort Maros Menetapkan Satu Tersangka Kasus Pemerkosaan Di Jalan Poros Maros Barru pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Abdul Wahab