TS, pelaku pencurian kelapa sawit di areal PTPN IV Pabatu beserta barang bukti.
TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kepergok saat melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit bersama dua temannya, TS (42) yang merupakan warga Dusun I, Desa Bahdamar, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan security PTPN IV Pabatu ke Mapolsek Dolok Merawan.
Selain pelaku TS, pihak security PTPN IV Pabatu turut menyerahkan sejumlah barang bukti diantaranya, 261 tandan TBS (Tandan Buah Kelapa Sawit) seberat 1.840 Kg, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam tanpa nomor polisi, satu buah keranjang along – along serta satu buah angkong dan dua buah tojok kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Dolok Merawan melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (16/4/2022) kepada wartawan mengatakan bahwa sebelumnya pelaku TS bersama dua orang temannya, Dd dan Hm yang berhasil kabur, melakukan pencurian di areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling V, Blok 17 U, PTPN IV Kebun Pabatu, Desa Pabatu III, pada Jumat (15/4/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Namun saat para pelaku sedang melangsir buah sawit hasil curian tersebut dengan mengunakan sepeda motor, aksi ketiganya kepergok oleh sekuriti PTPN IV Kebun Pabatu yang sedang melaksanakan patroli. Pihak security kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku TS, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
TS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Security PTPN IV Kebun Pabatu, sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian Polsek Dolok Merawan untuk kemudian dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Sementara akibat peristiwa ini, pihak PTPN IV Kebun Pabatu mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 5.603.076,-.
“Kini pelaku telah ditahan setelah pihak perkebunan PTPN IV Pabatu membuat laporan kepolisian nomor : LP / B / 12 / IV / 2022 / Polsek Dolok Merawan, Polres Tebing Tinggi, Polda Sumut, tanggal 15 April 2022, dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke -4e dari KUHPidana”, ungkap Kasi Humas. (RP)