Kepergok Curi Besi Doi Lubis Diserahkan ke Polres Tebing Tinggi

TEBINGTINGGI-Infakta.com
Kepergok penjaga malam saat melakukan aksi pencurian besi beton, ZAL alias Doi Lubis (39) warga Jalan SM Raja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut, diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian Polres Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (1/4/2022) siang kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan serta penyerahan pelaku tindak pidana pencurian ke Polres Tebing Tinggi oleh warga, pada Kamis (31/3/2022) pagi sekira pukul 07.30 WIB.


“Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (31/3/2022) subuh sekira pukul 04.00 WIB, di lokasi proyek pembangunan ruko dua lantai tiga pintu di Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Saat itu pelaku terpergok tengah berusaha memotong besi bangunan dengan menggunakan gergaji besi dan capit”, terang Kasi Humas.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa 43 batang besi ulir dan biasa yang terdiri dari 26 batang besi beton ukuran 12″ mili dengan panjang 1,5 meter, 4 batang besi beton ukuran 10”mili dengan panjang 1,5 meter dan 13 batang besi beton ukuran 5”mili dengan panjang 1 meter, hingga mengakibatkan korban, Lin Tjai (51) mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 40 juta.

Diungkapkan AKP Agus Arianto, sebelumnya korban pencurian Lin Tjai warga Jalan Sei Mati Lingkungan I, Kelurahan Berohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, menerima telepon dari pekerjanya, Muhammad Edi Kumandera (33), yang melaporkan jika penjaga malam di lokasi pembangunan ruko miliknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

Korban bersama tukang selanjutnya mengecek dan menghitung besi beton yang sudah di potong pada pondasi bangunan, ternyata jumlahnya sebanyak 180 batang. Korban bersama pekerjanya kemudian membawa dan menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi dan membuat laporan pengaduan.

“Kini pelaku telah ditahan dan akibat perbuatannya pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 3e, 4e, 5e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara”, tegas Kasi Humas AKP Agus Arianto. (RP)