Berita  

Kepemimpinan Iksan Iskandar Dua Periode Angka Kasus Korupsi Semakin Tinggi

kepemimpinan-iksan-iskandar-dua-periode-angka-kasus-korupsi-semakin-tinggi

Liputan4.com,Jeneponto_ Pejabat korupsi di masa kepemimpinan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar dua periode tampaknya menjamur, bagaimana tidak dari data yang di peroleh awak media melalui Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedikitnya 18 orang telah berstatus inkra dan 9 orang berstatus pemberhentian sementara semuanya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),”24/01/23.

Hal ini di benarkan oleh pelaksana tugas (PLT)Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jeneponto,H.Haerul Gassing,SH,MH saat di temui di ruang kerjanya”iya itumi semua datanya dinda,”terang Karaeng Kuri sapaanya kepada Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulsel.


Selain data di atas terdapat pula tersangka non ASN yakni fasilitator Dinas pendidikan 1 orang, penyedia barang dinas pendidikan 1 orang, dan di tambah kasus rumah tidak layak huni (rutilahu) 4 orang.

Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan Hasan Anwar mengatakan di masa kepemimpinan Bapak Bupati Iksan Iskandar, pada periode pertama hingga periode keduanya, sejumlah 33 orang pejabat Pengusaha dan fasilitator ditangkap karena terjerat kasus korupsi, hingga dilakukan pemecatan,”

“ia dari data yang diperoleh, untuk sementara ada 33 orang semua pejabat Lingkup Kabupaten Jeneponto yang dipecat dan pemberhentian sementara karena kasus korupsi,serta pengusaha dan fasilitator ,”ujar Hasan Anwar.

Menurut Hasan Anwar selaku Ketua LPK Sulsel, menambahkan modus korupsi semakin lancar, hal ini terlihat saat kasubag keuangan Pemda baru-baru ini juga di geledah oleh tipikor polres Jeneponto,”kesannya jelas bagaimana kasus korupsi tumbuh subur di tanah berjuluk butta Turatea ini,”tegas Hasan Anwar.

PLT) Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Haerul Gassing berharap ke depannya ASN wajib tahu tupoksi dan aturan yang berlaku, apa lagi ini ada aturan baru misalnya PP nomor 94 tahun 2021 dan surat edaran dari kementerian,” harapannya dengan memahami aturan tersebut tidak ada lagi ASN yang melanggar,”tutupnya singkat.

Judul: Kepemimpinan Iksan Iskandar Dua Periode Angka Kasus Korupsi Semakin Tinggi
Terbit juga di: LIPUTAN4.COM.
Reporter: Basir Hasgas