Berita  

Kepala UPTD Puskesmas RAMI, dr YN MKes Diduga Lakukan Pungli Terhadap Para Pegawainya

kepala-uptd-puskesmas-rami,-dr-yn-mkes-diduga-lakukan-pungli-terhadap-para-pegawainya

Kepala UPTD Puskesmas RAMI, dr YN MKes Diduga Lakukan Pungli Terhadap Para Pegawainya

Liputan4.com, Pematangsiantar


Memotong hak orang lain demi kepentingan pribadi tentu tidak dibenarkan oleh UU. Apalagi bila pemotongan atau pemungutan itu adalah ilegal alias liar. Memanfaatkan jabatan untuk menekan para pegawai dengan memotong dana dana tunjangan sama sekali dilarang oleh UU.

Namun hal ini tampaknya tidak berlaku bagi Kepala Puskesmas Rami, dr YN MKes. Di sebuah Cafe bilangan Jl Sisingamangaraja, beberapa pegawai yang tak lain para PNS di lingkungan puskesmas UPTD Rami berbincang hangat. Tema perbincangan tentang pungutan liar yang dilakukan oleh dokter Kepala Puskesmas kepada para pegawainya. Hak para pegawai dipotong mulai Rp. 50.000 hingga 600.000 per bulan. Miris memang. “Kami sudah mengalami pemotongan jasa layanan kesehatan ini sejak 2015. Sementara sejak 2018 karena secara teknis sudah ditransfer ke rekening kami, maka kami wajib setor sekitar Rp. 300.000 setiap bulan. Persis sejak Ibu Kapus itu mulai bekerja di puskesmas Rami”, kata HN berkisah.

Menurut HP (35), pegawai yang merasa dirugikan dengan ulah Kapus, ada empat jenis pungli yang dilakukan oleh Ibu dr. YN. Satu, jasa pelayanan medis yang berasal dari JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). “Kami teken itu satu jutaan, tetapi kami terima hanya Rp. 500.000 per bulan. Dan ini diserahkan secara tunai. Sejak tahun 2015”, tandas pegawai modis ini.

Kedua, pungutan dari dana TPP (tambahan penghasilan pegawai). “Masuk ke rekening itu Rp. 500.000 dan harus serahkan lagi ke Kapus Rp. 50.000”, jelas SIN (39). Miris memang. Kayak uang preman saja.

Ketiga, dari Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) kami juga memperoleh Rp. 75.000 per kegiatan. Dan biasanya sebulan itu minimal ada 10 kali kegiatan. Dan dari insentif yang tujuh puluh lima ribu itu kami selalu dipotong Rp. 30.000 per kegiatan. Artinya ada Rp. 300.000 per kegiatan, jelas SIN sebel.

Tak terbayangkan berapa juta tiap bulan “jatah preman” Ibu Kapus dari para pegawai yang diduga dikutip terus sejak 2015.
Hal ini sudah dilaporkan oleh beberapa pegawai termasuk kepada Walikota Pematangsiantar. Meski tanggapan nya tidak seperti yang diharapkan.

Ketika informasi ini dikonfirmasi kepada dr YN MKes lewat WA, Kapus yang sudah bertugas sejak 2015 itu tidak menjawab. Garis dua tanda pesan tersampaikan dan terbaca. Tapi tidak ada respon hingga berita ini dikirim kan ke redaksi.

Menanggapi hal ini, Boyke Pane, SH menjelaskan bahwa para pelaku pungli diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. “Pada pasal 423 KUHP disebutkan, Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 6 tahun”, tandas Pengacara Kota Pematangsiantar ini. (Enji)

 

 

Berita dengan Judul: Kepala UPTD Puskesmas RAMI, dr YN MKes Diduga Lakukan Pungli Terhadap Para Pegawainya pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Norton Simanullang