Liputan4.com, Luwu Timur- Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur hari ini, Sabtu (08/05/2021), melakukan kegiatan pengawasan di Pasar Wawondula Kecamatan Towuti. Pada pengawasan tersebut, Kepala Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Palopo, Mardianto beserta sejumlah staf turun langsung mendampingi tim pengawas (Timwas) obat dan makanan Kab. Lutim untuk memberikan edukasi baik kepada tim maupun kepada para pedagang di pasar tersebut terkait bahan berbahaya dalam obat dan makanan.
Pengawasan dilakukan tim obat dan tim makanan dengan mendatangi para pedagang terutama toko dan kios yang menjual aneka barang campuran baik makanan, bahan campuran kue-kue, minuman sachet, serta penjual obat-obatan termasuk pedagang kosmetik di pasar Wawondula.
Khusus untuk makanan, dipantau langsung oleh kepala Loka POM Palopo, Mardianto, yang juga ikut memeriksa nomor registrasi dari badan POM, masa kadaluarsa, komposisi bahan yang digunakan, produksi serta masa kadaluarsa barang tersebut.
Dari hasil pengawasan, ditemukan beberapa jenis barang yang tidak lagi layak dijual atau dikonsumsi alias telah expired. Selain itu, ada pula barang yang tidak mencantumkan nomor registrasi POM dan tidak ada tanggal expirednya, utamanya bahan tambahan pangan untuk kue yang di kemasannya masih menggunakan isin PIRT padahal sudah wajib menggunakan izin dari BPOM.
“Jadi dari pengawasan hari ini, kita masih temukan makanan yang telah melebihi tanggal kadaluarsanya dan tidak layak lagi untuk konsumsi. Namun terus dilakukan edukasi, sosialisasi, komunikasi dan informasi kepada para pedagang mengenai hal ini agar mereka punya kesadaran terhadap pentingnya kesehatan masyarakat dengan tidak menjual barang yang telah kadaluarsa,” tutur Mardianto, didampingi Kepala Seksi Perlindungan Konsumen & Pengawasan Barang Beredar Disdagkop-UKM Lutim, Aswan.
Selain penjual makanan, pedagang obat-obatan juga mendapat perhatian, dimana dari hasil pengawasan yang dilakukan tim obat yang dipimpin oleh Kabid Sumber daya Kesehatan Lutim, Baso Simun, ditemukan sejumlah kosmetik yang telah kadaluarsa tetapi masih dijual, sehingga tim meminta kepada pemilik barang untuk memusnahkan sendiri kosmetik expired tersebut dengan disaksikan oleh tim pengawasan dan Loka POM Palopo.
Terkait untuk penjual obat dan kosmetik ini, Kepala Loka POM Palopo, Mardianto mengatakan bahwa, sarana-sarana yang diperbolehkan menjual obat adalah memang khusus untuk menjual obat seperti toko obat dan apotek yang memang memiliki izin dan juga punya tenaga teknis di bidang obat-obatan seperti apoteker dan tenaga kefarmasian.
Oleh karena itu, Kepala Loka POM Palopo ini menghimbau baik kepada para pedagang maupun kepada masyarakat selaku konsumen agar memperhatikan dengan teliti makanan dan obat-obatan yang akan dijual ataupun dibeli adalah yang memang terdaftar di badan POM dan memiliki izin edar dengan mengecek Kemasan, Label, Izin dan Kadaluarsanya.
“Jadi itu yang kita sampaikan kepada pemilik sarana ataupun pedagang bahwa agar memastikan produk yang diterima dari agen atau distributor adalah produk yang legal dan mutunya dapat dipertanggungjawabkan,“ tandas Mardianto. (ikp/kominfo)
Berita dengan Judul: Kepala Loka POM Palopo Dampingi Timwas Obat dan Makanan Lutim di Pasar Wawondula pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Biro Luwu Timur