Berita  

Kepala KUA Citamiang Kota Sukabumi Sosialisasi kepada Warga Masyarakat dan memberikan Pembinaan terhadap Pegawainya untuk meningkatkan pelayanan prima

kepala-kua-citamiang-kota-sukabumi-sosialisasi-kepada-warga-masyarakat-dan-memberikan-pembinaan-terhadap-pegawainya-untuk-meningkatkan-pelayanan-prima

Liputan4.com| Sukabumi- Kepala KUA Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi H.Maman Ramsyah, S.Ag, senantiasa melakukan sosialisasi secara intensif mengenai pernikahan di KUA dan dirumah atau diluar KUA sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah PP Nomor 48 Tahun 2014.

Sosialisasi ini kerap dilakukan oleh KUA Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi H. Maman Ramsyah, S. Ag, Agar masyarakat memahami dan mengetahui informasi tentang biaya nikah, supaya masyarakat memahaminya dan tidak menimbulkan asumsi-asumsi dan persepsi yang salah atas biaya nikah. Dalam PP baru itu disebutkan, bahwa setiap warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya sepeserpun alias Rp. 0,- adapun bagi warga masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan diluar atau di rumah dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ). ” Tegas H. Maman Ramsyah


Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi H. Maman Ramsyah, S.Ag, memberi pembinaan kepada Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) agar dapat memberi pelayanan prima bagi masyarakat. “Jangan mengecewakan masyarakat khususnya di wilayah binaanya, kita tingkatkan mutu pelayanan lebih prima lagi. Hal ini supaya masyarakat tidak mengeluh dengan berbagai macam urusan di Kantor Urusan Agama (KUA), seperti pendaftaran nikah dan berbagai macam urusan yang lainnya,” ujar Maman

Kepala KUA juga menjelaskan dengan meningkatkan pelayanan prima ini maka masyarakat tidak merasa diabaikan dan merasa dilayani dengan sepenuh hati serta mendapat bimbingan dari pihak KUA.

“Banyak yang kita jumpai ada beberapa masyarakat yang ingin berurusan mengambil Rekomendasi Pindah Nikah tapi berkas yang mereka bawah masih kurang ada juga belum tahu syarat-syaratnya nya, maka dari itu kita tingkatkan kegiatan ini,” tambah Maman.

H. Maman Ramsyah, S. Ag,  berharap dengan melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat mengenai PP No. 48 Tahun 2014 dapat dipahami ataupun dimengerti oleh warga masyarakat dan memberi pembinaan kepada pegawai KUA binaannya, bisa melaksanakan tugas seperti yang diharapkan dan dapat menjalankan amanat yang disampaikan oleh atasan, pungkasnya.
( edis wijaya )

Berita dengan Judul: Kepala KUA Citamiang Kota Sukabumi Sosialisasi kepada Warga Masyarakat dan memberikan Pembinaan terhadap Pegawainya untuk meningkatkan pelayanan prima pertama kali terbit di: Berita Terkini, Kabar Terbaru Indonesia – Liputan4.com oleh Reporter : Edis Wijaya